SWIPE UP TO READ

Kasus Kematian Aminah di Aceh Utara, Polisi Ungkap Fakta Baru soal Akses Masuk Tersangka

Rekonstruksi 25 adegan menunjukkan tersangka AR masuk melalui bagian depan rumah setelah korban dibujuk dari teras

THE ATJEH NET
— Polisi menemukan fakta baru dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Aminah, 70 tahun, warga Gampong Guha Uleu, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Tersangka AR diperagakan masuk ke rumah korban melalui bagian depan, bukan pintu belakang seperti dugaan awal penyidik.

Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sebanyak 25 adegan diperagakan, mulai dari tahap perencanaan hingga korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Bustani mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan rangkaian peristiwa dengan fakta yang diperoleh selama penyidikan.

“Rekonstruksi ini kita lakukan untuk mempelajari secara komprehensif setiap adegan dan mencocokkannya dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik,” kata Bustani.

Dalam rekonstruksi, tersangka N yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diperagakan lebih dulu mendekati Aminah yang berada di teras depan rumah. N kemudian membujuk korban sebelum AR masuk ke dalam rumah.

Setelah AR berhasil masuk, N meninggalkan lokasi. Peristiwa tersebut terjadi setelah salat Isya.

“Setelah AR berhasil masuk ke rumah, N kemudian pergi. Selanjutnya terjadi aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia,” ujar Bustani.

Setelah korban meninggal, AR diduga mengambil barang milik Aminah berupa perhiasan emas, yakni cincin dan kalung.

Polisi Sebut Aksi Telah Direncanakan

Polisi menyebut aksi tersebut bukan terjadi secara spontan. Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi, para tersangka diduga telah beberapa kali merencanakan aksi, tetapi sebelumnya gagal.

Pada saat kejadian, kondisi hujan diduga dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan AR dan K sebagai tersangka. Sementara N masih dalam pengejaran karena diduga berpindah-pindah lokasi.

“Untuk tersangka N masih terus kita lakukan pencarian. Penyidik akan terus berupaya melakukan pengejaran dan mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” kata Bustani.

Rekonstruksi disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, keluarga korban, perangkat gampong, serta pihak terkait lainnya.

Polisi menyatakan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus memastikan kesesuaian keterangan para tersangka dengan fakta yang ditemukan penyidik.

Bustani meminta keluarga korban dan masyarakat tetap tenang selama proses hukum berlangsung. Polisi menyatakan masih mendalami perkara dan memburu N yang berstatus DPO.

Penyidik juga akan mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kasus Kematian Aminah di Aceh Utara, Polisi Ungkap Fakta Baru soal Akses Masuk Tersangka
  • Kasus Kematian Aminah di Aceh Utara, Polisi Ungkap Fakta Baru soal Akses Masuk Tersangka
  • Kasus Kematian Aminah di Aceh Utara, Polisi Ungkap Fakta Baru soal Akses Masuk Tersangka
  • Kasus Kematian Aminah di Aceh Utara, Polisi Ungkap Fakta Baru soal Akses Masuk Tersangka
  • Kasus Kematian Aminah di Aceh Utara, Polisi Ungkap Fakta Baru soal Akses Masuk Tersangka
  • Kasus Kematian Aminah di Aceh Utara, Polisi Ungkap Fakta Baru soal Akses Masuk Tersangka