SWIPE UP TO READ

Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Naikkan Status MA dari Saksi Jadi Tersangka

MA sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Setelah gelar perkara, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap ana
Tersangka dugaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Banda Aceh

THE ATJEH NET - Polresta Banda Aceh menaikkan status MA, 32 tahun, dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 3 tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

MA, warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Ia kemudian menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan ibu korban pada 8 April 2026. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/305/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

"Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang disampaikan ibu korban. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut," kata Dizha.

Dugaan kekerasan seksual itu dilaporkan terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko emas di kawasan Desa Mibo, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Kasus tersebut diketahui setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada ibunya. Korban kemudian dibawa ke bidan untuk mendapatkan pemeriksaan.

Menurut polisi, hasil pemeriksaan medis awal menemukan adanya luka lecet. Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai kejadian yang dialaminya.

Keterangan korban kepada ibunya menjadi salah satu informasi yang kemudian ditindaklanjuti penyidik.

MA Serahkan Diri ke Polisi

Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MA. Pada tahap awal, MA diperiksa dengan status sebagai saksi.

Status tersebut berubah setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengevaluasi hasil penyelidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Yang bersangkutan awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dizha.

Setelah berstatus tersangka, penyidik melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi dan ahli, melakukan observasi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya.

"Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU agar penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dizha.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Polisi belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan kekerasan seksual maupun alat bukti yang menjadi dasar penetapan MA sebagai tersangka. Penyidikan masih berlangsung.

Karena korban masih berusia 3 tahun, identitas anak serta informasi yang dapat mengarah pada identitas korban tidak dicantumkan untuk melindungi hak dan kepentingan terbaik anak.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Naikkan Status MA dari Saksi Jadi Tersangka
  • Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Naikkan Status MA dari Saksi Jadi Tersangka
  • Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Naikkan Status MA dari Saksi Jadi Tersangka
  • Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Naikkan Status MA dari Saksi Jadi Tersangka
  • Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Naikkan Status MA dari Saksi Jadi Tersangka
  • Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banda Aceh, Polisi Naikkan Status MA dari Saksi Jadi Tersangka