BMA Salurkan Rp32 Miliar Dana Infak, Bantuan Modal Usaha Dilarang Dipotong
Baitul Mal Aceh menyalurkan modal usaha kepada 6.431 penerima. BMA menegaskan tak boleh ada cashback, pungutan, atau potongan dana.
![]() |
| Warga Berantrian Menerima Bantuan Baitul Mal Aceh |
THE ATJEH NET — Baitul Mal Aceh (BMA) menegaskan penerima bantuan modal usaha dari dana infak masyarakat Aceh harus menerima dana secara utuh. Tidak boleh ada potongan, pungutan, maupun cashback oleh pihak mana pun.
Penegasan itu disampaikan BMA setelah total bantuan modal usaha yang disalurkan dalam dua tahap mencapai Rp32,155 miliar untuk 6.431 penerima.
Pada tahap kedua, BMA menyalurkan Rp7,92 miliar kepada 1.584 penerima. Sebelumnya, tahap pertama mencapai Rp24,235 miliar untuk 4.847 penerima.
Anggota Badan BMA Fahmi M. Nasir mengatakan dana tersebut merupakan amanah dari masyarakat yang menunaikan infak. Karena itu, seluruh bantuan harus digunakan sesuai tujuan program.
“Jangan ada yang meminta bagian. Jangan melakukan cashback. Jangan melakukan pungutan. Jangan mengambil hak penerima manfaat,” kata Fahmi.
BMA juga meminta penerima melapor jika menemukan pihak yang meminta sebagian bantuan atau menjanjikan akses bantuan dengan imbalan tertentu.
Menurut Fahmi, pengawasan tersebut diperlukan agar dana infak benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran program. BMA membuka ruang pengaduan bagi penerima apabila menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Dana Infak untuk Modal Produktif
BMA tidak ingin bantuan berhenti sebagai dana yang habis untuk kebutuhan sesaat. Penerima didorong menggunakan bantuan sebagai modal produktif untuk mengembangkan usaha.
Penerima juga diminta memisahkan keuangan usaha dan rumah tangga, mencatat pemasukan serta pengeluaran, dan menyisihkan sebagian keuntungan untuk mengembangkan usaha.
Fahmi mengatakan keberhasilan program tidak cukup dilihat dari besarnya dana yang disalurkan atau jumlah penerima. Indikator yang lebih penting adalah perkembangan usaha dan peningkatan pendapatan keluarga.
“Kalau hari ini usahanya kecil, mudah-mudahan dengan tambahan modal ini menjadi lebih besar. Kalau hari ini baru mampu memenuhi kebutuhan keluarga, mudah-mudahan pendapatannya meningkat,” ujarnya.
BMA juga mendorong penguatan program melalui pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, akses pasar, dan manajemen usaha. Pendampingan dinilai penting agar bantuan modal tidak berhenti sebagai intervensi sekali waktu.
Dari Penerima Bantuan Menjadi Pemberi
Program tersebut diarahkan untuk menciptakan kemandirian ekonomi. BMA berharap usaha penerima berkembang hingga mampu menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir melalui Asisten III A. Murtala mengatakan pengelolaan dana umat harus menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Keberhasilan program, menurut pemerintah, seharusnya terlihat dari meningkatnya pendapatan keluarga, berkembangnya usaha, dan bertambahnya kesempatan kerja.
Dalam jangka panjang, BMA berharap penerima manfaat yang ekonominya telah membaik dapat bertransformasi menjadi muzaki ketika penghasilannya memenuhi nisab atau menjadi munfik yang kembali menunaikan infak.
Dengan demikian, dana infak tidak berhenti sebagai bantuan, tetapi menjadi modal yang berputar dan memperkuat ekonomi masyarakat.
Baca Juga:
