SWIPE UP TO READ

Aceh Utara Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan Pajak 2009-2025 Jadi Sasaran

Relaksasi berlaku September 2026 untuk ketetapan PBB-P2 maksimal Rp100 ribu. Pemkab berharap warga melunasi tunggakan pajak
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Ayahwa

THE ATJEH NET - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghapus denda 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mengejar pelunasan tunggakan pajak dari 2009 hingga 2025.

Kebijakan tersebut berlaku bagi objek pajak dengan nilai ketetapan maksimal Rp100 ribu. Warga dapat memanfaatkan penghapusan denda itu selama periode 1-30 September 2026.

Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil atau Ayah Wa mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meringankan beban masyarakat setelah wilayah Aceh Utara dilanda banjir beberapa bulan lalu.

“Beberapa bulan lalu wilayah Aceh Utara dilanda bencana banjir, sehingga Pemkab memberikan penghapusan denda 100 persen PBB Perkotaan dan Perdesaan,” kata Ayah Wa, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut dia, relaksasi tersebut diharapkan mendorong lebih banyak warga menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pemerintah daerah juga mendapatkan kesempatan meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 dari wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Tunggakan Pajak Jadi Sasaran

Program ini mencakup ketetapan PBB-P2 sejak 2009 hingga 2025. Namun, tidak seluruh tunggakan masuk dalam skema penghapusan denda karena pemerintah membatasi nilai ketetapan pajak hingga Rp100 ribu.

Dengan periode pembayaran hanya satu bulan, Pemkab Aceh Utara mendorong wajib pajak yang memenuhi kriteria segera memanfaatkan kebijakan tersebut.

Penghapusan denda tidak berarti menghapus kewajiban pokok pajak. Warga tetap harus membayar pokok PBB-P2 untuk mendapatkan manfaat relaksasi tersebut.

Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian piutang pajak di tengah proses pemulihan ekonomi pascabencana.

Pembayaran PBB-P2 Didorong Lewat QRIS

Pemkab Aceh Utara juga mengarahkan pembayaran PBB-P2 melalui transaksi non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Warga yang membayar PBB-P2 melalui QRIS berkesempatan mengikuti undian berhadiah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas penggunaan pembayaran digital dalam penerimaan pajak daerah.

Ayah Wa mengatakan penerimaan pajak daerah akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan dan pemulihan infrastruktur Aceh Utara.

“Pajak yang disetorkan warga akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Utara,” ujarnya.

Bagi pemerintah daerah, keberhasilan program tersebut akan bergantung pada seberapa banyak wajib pajak memanfaatkan periode relaksasi. Setelah 30 September 2026, kebijakan penghapusan denda tersebut tidak lagi berlaku sesuai periode yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Aceh Utara Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan Pajak 2009-2025 Jadi Sasaran
  • Aceh Utara Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan Pajak 2009-2025 Jadi Sasaran
  • Aceh Utara Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan Pajak 2009-2025 Jadi Sasaran
  • Aceh Utara Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan Pajak 2009-2025 Jadi Sasaran
  • Aceh Utara Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan Pajak 2009-2025 Jadi Sasaran
  • Aceh Utara Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan Pajak 2009-2025 Jadi Sasaran