Wamenko Pangan Soroti Dugaan Minyakita Dipakai Program Makan Bergizi Gratis, Harga Melonjak di Pasaran
Pemerintah akan menelusuri dugaan Minyakita dipakai dapur MBG setelah harga di Sumut menembus Rp22.000 per liter, jauh di atas HET.
MEDAN – Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah akan menelusuri dugaan penggunaan Minyakita oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan tersebut mencuat di tengah kenaikan harga Minyakita di sejumlah daerah.
Hanif menegaskan Minyakita merupakan program minyak goreng rakyat yang disiapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bagi masyarakat. Karena itu, penggunaannya untuk kebutuhan di luar sasaran program dinilai tidak tepat.
"Saya belum mendapat detailnya. Tapi tentu ini menjadi bahan kita karena memang peruntukan Minyakita itu untuk yang di luar itu (SPPG)," kata Hanif di sela Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-18 di Medan, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Hanif, pemerintah akan mempelajari informasi tersebut lebih lanjut karena penanganannya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Ia juga menyebut sistem pengelolaan di Badan Gizi Nasional (BGN) sedang dibenahi oleh pimpinan yang baru.
"Jadi saya kira kami mengikuti terlebih dahulu sambil melihat langsung juga. Tapi ini tentu menjadi perhatian kami," ujarnya.
Dugaan penggunaan Minyakita untuk dapur MBG mencuat setelah harga minyak goreng bersubsidi itu di sejumlah pedagang nonmitra Bulog di Sumatera Utara melonjak hingga Rp22.000 per liter sejak awal Mei 2026. Angka tersebut jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mengaku menerima laporan mengenai dugaan Minyakita yang dialihkan menjadi minyak curah dan dikemas dalam jeriken untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Ketua KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan informasi yang diterima pihaknya mengaitkan praktik tersebut dengan operasional dapur SPPG pada Program Makan Bergizi Gratis.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, MBG tidak diperbolehkan menggunakan produk Minyakita. Ini tentu perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi mengganggu ketersediaan barang di pasar umum serta menciptakan distorsi distribusi," kata Ridho.
Sementara itu, Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara memastikan distribusi Minyakita kepada pedagang mitra tetap berjalan sesuai ketentuan. Bulog menegaskan pedagang mitra wajib menjual Minyakita sesuai HET.
Kepala Bulog Kanwil Sumatera Utara Budi Cahyanto mengatakan penjualan Minyakita di atas HET diduga dilakukan pedagang yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi Bulog.
"Itu pasti bukan dari mitra resmi Bulog karena kalau mengambil langsung dari Bulog, pedagang pengecer wajib menjual ke konsumen sesuai HET. Pedagang pengecer mitra Bulog semuanya terdata dalam SIMIRAH," kata Budi.
Baca Juga:
