SWIPE UP TO READ

Wali Nanggroe Soroti Hambatan Pengembangan Sabang, Dewan Nasional Kawasan Diminta Dibentuk Kembali

Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA menilai kekosongan kelembagaan pusat menghambat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang.

BANDA ACEH – Lembaga Wali Nanggroe menyoroti belum optimalnya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang. Salah satu persoalan yang dinilai paling mendesak ialah belum adanya lembaga pengampu di tingkat pemerintah pusat setelah Dewan Nasional Kawasan Sabang dibubarkan.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, serta sejumlah instansi vertikal di Kantor BPKS Sabang, Kamis, 23 Juli 2026.

Rapat dipimpin Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Fajran Zain. Sementara rombongan Lembaga Wali Nanggroe dipimpin Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe sekaligus Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA, Syahrizal Abbas.

Syahrizal mengatakan timnya ingin menghimpun langsung berbagai kendala yang dihadapi para pemangku kepentingan agar dapat dirumuskan sebagai bahan rekomendasi kepada Wali Nanggroe.

"Kami ingin memastikan apa sesungguhnya yang menjadi kendala sehingga Wali Nanggroe dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Kami ingin mendengar langsung problematikanya, terutama persoalan strategis dan hambatan regulasi yang paling signifikan," kata Syahrizal.

Menurut dia, pengembangan Kawasan Sabang bukan semata agenda pembangunan ekonomi, melainkan bagian dari implementasi MoU Helsinki dan UUPA yang memerlukan dukungan kelembagaan serta kepastian hukum.

Karena itu, ia menilai sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan perlu diperkuat agar kewenangan yang diamanatkan dalam UUPA dapat berjalan efektif.

Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Mohammad Raviq, mengatakan tim juga menginventarisasi berbagai persoalan lain, mulai dari aspek anggaran, kewenangan instansi vertikal, koordinasi lintas kementerian, hingga hambatan teknis di lapangan.

Seluruh hasil identifikasi tersebut, kata dia, akan dirumuskan sebagai rekomendasi kepada Wali Nanggroe untuk diteruskan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Dalam pemaparannya, BPKS menjelaskan sektor pariwisata masih menjadi penyumbang terbesar investasi di Kawasan Sabang dengan porsi sekitar 82 persen. Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah program strategis untuk memperkuat Sabang sebagai pusat perdagangan bebas, pelabuhan internasional, industri maritim, ekonomi kelautan, pusat logistik, dan destinasi wisata.

Namun, BPKS mengungkapkan sejumlah hambatan yang dinilai menghambat percepatan pengembangan kawasan. Selain belum adanya Dewan Nasional Kawasan Sabang, persoalan lain meliputi belum harmonisnya regulasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, keterbatasan anggaran, pengelolaan aset dan hak pengelolaan lahan yang belum fleksibel, mekanisme perizinan investasi, hingga pemanfaatan fasilitas kawasan perdagangan bebas yang belum optimal.

BPKS berharap Lembaga Wali Nanggroe dapat mendorong pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, memperkuat kelembagaan Dewan Kawasan di Aceh, mempercepat pemberian hak pengelolaan lahan kepada Dewan Kawasan, serta mendukung pembiayaan pembangunan melalui APBA.

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, menilai tantangan lain yang dihadapi adalah masih adanya keraguan investor untuk menanamkan modal di Aceh.

"Kepercayaan dari luar harus terus dibangun agar potensi investasi dapat berkembang," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRK Sabang juga mendorong penguatan kelembagaan kawasan dan keterlibatan legislatif dalam fungsi pengawasan. Sementara Bea Cukai Sabang menilai harmonisasi regulasi masih diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Di akhir pembahasan, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain mendorong percepatan pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, harmonisasi regulasi, penyederhanaan perizinan investasi, penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta optimalisasi implementasi MoU Helsinki dan UUPA dalam pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Wali Nanggroe Soroti Hambatan Pengembangan Sabang, Dewan Nasional Kawasan Diminta Dibentuk Kembali
  • Wali Nanggroe Soroti Hambatan Pengembangan Sabang, Dewan Nasional Kawasan Diminta Dibentuk Kembali
  • Wali Nanggroe Soroti Hambatan Pengembangan Sabang, Dewan Nasional Kawasan Diminta Dibentuk Kembali
  • Wali Nanggroe Soroti Hambatan Pengembangan Sabang, Dewan Nasional Kawasan Diminta Dibentuk Kembali
  • Wali Nanggroe Soroti Hambatan Pengembangan Sabang, Dewan Nasional Kawasan Diminta Dibentuk Kembali
  • Wali Nanggroe Soroti Hambatan Pengembangan Sabang, Dewan Nasional Kawasan Diminta Dibentuk Kembali