Usulan DOB Pantonlabu Masih Tertahan, Komisi I DPRA Janji Fasilitasi Audiensi dengan Gubernur Aceh
Tim DOB menyebut seluruh syarat administrasi telah rampung, menunggu dukungan Gubernur Aceh untuk melanjutkan usulan ke pemerintah pusat.
![]() |
| Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin |
BANDA ACEH – Komisi I DPRA memastikan tetap akan memfasilitasi pertemuan antara Tim Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Pantonlabu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Audiensi tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk membahas kelanjutan usulan pemekaran wilayah Aceh Utara yang hingga kini belum bergerak ke tahap berikutnya.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, mengatakan komitmen tersebut tetap berlaku meski hingga Rabu, 22 Juli 2026, pertemuan belum terlaksana. Menurut dia, penundaan terjadi karena padatnya agenda Gubernur Aceh.
"Begitu ada kelonggaran waktu, langsung dikondisikan," kata Muharuddin melalui pesan WhatsApp.
Komitmen serupa sebelumnya juga disampaikan Muharuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Pantonlabu bersama sejumlah anggota Komisi I DPRA. Dalam kunjungan itu, ia bertemu sekitar 30 tokoh dan pengurus Pokja DOB Pantonlabu di Aula Kantor Camat Tanah Jambo Aye.
Belum terlaksananya audiensi memunculkan pertanyaan dari para tokoh pemekaran. Mereka menilai dukungan Gubernur Aceh diperlukan agar usulan pembentukan daerah otonomi baru dapat diteruskan ke pemerintah pusat.
Ketua Tim Pokja DOB Pantonlabu, Hendra SE, M.IP, mengatakan seluruh persyaratan administrasi untuk pengusulan pemekaran telah diselesaikan.
"Semua persyaratan terkait DOB sudah lengkap dan sudah dibukukan. Tinggal dukungan Mualem selaku Gubernur Aceh untuk meneruskan persoalan ini ke Presiden Prabowo," ujarnya.
Muharuddin yang juga putra kelahiran Kecamatan Seunuddon—salah satu wilayah yang masuk dalam rencana DOB Pantonlabu—menegaskan Komisi I DPRA akan terus mengawal proses tersebut sesuai kewenangannya.
Para pengusul menilai pembentukan DOB menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Aceh Utara yang memiliki wilayah administratif cukup luas. Saat ini kabupaten tersebut terdiri atas 27 kecamatan, 852 gampong, dengan jumlah penduduk sekitar 654.810 jiwa.
Menurut mereka, luas wilayah menjadi tantangan dalam pemerataan pelayanan publik dan pembangunan, sehingga pemekaran diharapkan dapat mempercepat pelayanan pemerintahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.
Tim Pokja DOB Pantonlabu telah dibentuk beberapa tahun lalu dan terus menggalang dukungan dari berbagai tokoh masyarakat, baik di Aceh maupun di luar daerah, termasuk Banda Aceh, Medan, dan Jakarta.
Apabila usulan tersebut disetujui pemerintah pusat, wilayah DOB Kota Pantonlabu akan mencakup lima kecamatan, yakni Tanah Jambo Aye, Seunuddon, Baktiya, Baktiya Barat, dan Langkahan.
Baca Juga:
,%20Tgk%20Muharuddin.jpg)