Temuan Forensik Ubah Arah Penyidikan Kasus Bayi di Sungai Arakundo
Ekshumasi menemukan dugaan tanda kekerasan pada tubuh bayi. Polisi menunggu hasil laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab kematian.
![]() |
| Ekshumasi bayi yang mengapung di sungai arakundo. |
ACEH TIMUR – Hasil pemeriksaan forensik mengubah arah penyidikan kasus penemuan jasad bayi perempuan yang mengapung di Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. Dari ekshumasi yang dilakukan penyidik, tim dokter menemukan dugaan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Ekshumasi atau pembongkaran kembali makam dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur pada Jumat, 17 Juli 2026. Langkah tersebut ditempuh lima hari setelah jasad bayi ditemukan untuk memperoleh bukti ilmiah yang dapat mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Pemeriksaan dilakukan Tim Dokter Forensik RSUD Langsa yang dipimpin dr. Netty Herawati, M.Ked (For)., Sp.FM., M.H., sebagai bagian dari proses scientific crime investigation.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi mengatakan ekshumasi bertujuan memperoleh keterangan medis forensik yang dapat menjadi dasar penyidik mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa.
"Ekshumasi dilakukan untuk kepentingan penyidikan, khususnya memperoleh keterangan medis forensik yang dapat menjadi dasar dalam mengungkap secara utuh peristiwa ini, termasuk memastikan penyebab kematian korban," kata Novrizaldi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tim forensik menemukan dugaan tanda kekerasan pada bagian lengan kanan serta kedua paha korban.
Ketua Tim Dokter Forensik RSUD Langsa, dr. Netty Herawati, mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa kematian bayi tersebut tidak terjadi secara alami.
"Ada unsur kesengajaan meninggalnya korban. Proses persalinan bayi berlangsung normal pada usia kandungan sekitar sembilan bulan, dan diperkirakan korban meninggal sekitar empat hingga lima hari sebelum ditemukan," ujar Netty.
Untuk memperkuat pembuktian, tim forensik mengambil sampel rambut dan tulang paha kanan korban. Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium forensik guna melengkapi hasil autopsi.
Jasad bayi perempuan itu sebelumnya ditemukan warga mengapung di Sungai Arakundo, tepatnya di Dusun Blang Raya, Desa Kuala Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, pada Minggu, 12 Juli 2026.
Hingga kini, Satreskrim Polres Aceh Timur masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Hasil tersebut akan menjadi salah satu dasar penyidik untuk mengungkap penyebab kematian sekaligus menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh fakta berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan ilmiah.
Baca Juga:
