Sidang Uji Materi KUHP di MK, Pemerintah Tegaskan Audit BPK Bukan Satu-satunya Dasar Mengusut Korupsi
Pemerintah menyebut audit kerugian negara hanya salah satu alat bukti, sementara DPR dan BPK menegaskan peran masing-masing lembaga.
JAKARTA — Pemerintah menegaskan hasil audit kerugian negara bukan satu-satunya dasar dalam penanganan perkara korupsi. Penegak hukum tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana, mulai dari perbuatan melawan hukum hingga hubungan kerugian negara dengan tindakan terdakwa.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 22 Juli 2026.
Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji Penjelasan Pasal 603 KUHP yang memuat frasa "lembaga negara audit keuangan". Permohonan diajukan Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi, yang meminta frasa tersebut dimaknai secara tegas sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Eddy, audit kerugian negara hanya merupakan salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi.
"Audit kerugian negara hanya merupakan salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi, bukan satu-satunya dasar yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana," katanya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat (mens rea), hubungan kausal dengan kerugian negara, serta pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Eddy juga menilai banyak perkara korupsi besar justru berawal dari penyelidikan aparat penegak hukum, laporan masyarakat, investigasi jurnalistik, maupun informasi dari masyarakat sipil. Audit kerugian negara baru digunakan setelah konstruksi perkara terbentuk untuk memperkuat pembuktian mengenai besaran kerugian negara.
Karena itu, pemerintah berpendapat hasil audit tidak dapat diposisikan sebagai "pintu masuk tunggal" dalam seluruh perkara korupsi.
Audit BPKP Tetap Dapat Digunakan
Pemerintah juga menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan BPK sebagai lembaga negara audit keuangan tidak menutup kemungkinan penggunaan hasil pemeriksaan lembaga lain.
Menurut Eddy, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, aparat pengawasan intern pemerintah, maupun akuntan publik tetap dapat dijadikan alat bukti sepanjang dilakukan sesuai kewenangannya.
Ia merujuk Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut kerugian keuangan negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
"Pemeriksaan oleh lembaga lain tetap dapat digunakan sebagai alat bukti, tetapi harus dibedakan dari kewenangan konstitusional BPK sebagai lembaga negara audit keuangan," ujar Eddy.
Pemerintah juga mengutip Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang membuka ruang bagi penyidik berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk BPKP, inspektorat, maupun ahli independen dalam menghitung kerugian negara.
BPK dan DPR Beri Pandangan
Dalam sidang yang sama, BPK menegaskan telah memiliki mekanisme kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 dan sejumlah nota kesepahaman.
Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Akhmad Anang Hernady, mengatakan pola hubungan tersebut dibuat untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai permohonan Leonardi lebih berkaitan dengan praktik penegakan hukum daripada persoalan konstitusional norma.
Menurut dia, pembentuk undang-undang telah menyusun Penjelasan Pasal 603 KUHP sejalan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menempatkan kerugian negara sebagai unsur yang harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara yang memiliki legitimasi konstitusional.
Rudianto juga menegaskan perbedaan standar audit antara BPK, BPKP, dan auditor lain merupakan konsekuensi dari perbedaan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.
Pemohon Persoalkan Frasa "Lembaga Negara Audit Keuangan"
Leonardi menggugat frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai membuka ruang multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Menurut pemohon, ketidakjelasan tersebut menyebabkan standar pembuktian perkara korupsi menjadi berbeda-beda karena dalam praktik aparat penegak hukum dapat menggunakan hasil audit BPK, BPKP, inspektorat, atau lembaga lain.
Leonardi meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa tersebut hanya dapat dimaknai sebagai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, agar memberikan kepastian hukum dalam pembuktian unsur kerugian negara pada perkara korupsi.
Baca Juga:
