SWIPE UP TO READ

Sidang Perdana Dugaan Jarimah Ikhtilath di Banda Aceh, Dua Terdakwa Terancam Cambuk 30 Kali

Jaksa mendakwa dua terdakwa melanggar Qanun Jinayat. Sidang berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan pada 20 Juli 2026.
Dua Terdakwa  menjalani sidang perdana Kasus Ikhtilath di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Foto:Dok Ist)

BANDA ACEH – Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat dengan terdakwa YS alias Palee dan seorang perempuan berinisial ND pada Senin, 13 Juli 2026. Jaksa mendakwa keduanya melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Persidangan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Ancaman uqubat ta'zir terhadap para terdakwa berupa cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 30 bulan," kata Kadafi dalam keterangannya.

Setelah surat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa pada hari yang sama.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tiga saksi untuk mendukung pembuktian dakwaan.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula ketika YS menjemput ND di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada 23 Mei 2026. Keduanya kemudian menuju Banda Aceh sebelum melanjutkan perjalanan ke Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, untuk menghadiri sidang perceraian.

Jaksa menyebut keduanya singgah di sebuah hotel di Banda Aceh dan menempati satu kamar. Di lokasi itu, jaksa menduga keduanya melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai jarimah ikhtilath menurut ketentuan Qanun Jinayat. Dugaan tersebut masih menjadi materi pembuktian di persidangan.

Dalam dakwaan juga disebutkan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mendatangi kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa pada dini hari 24 Mei 2026 saat melakukan pengawasan syariat Islam. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Hingga perkara berkekuatan hukum tetap, kedua terdakwa tetap berstatus terdakwa dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Sidang Perdana Dugaan Jarimah Ikhtilath di Banda Aceh, Dua Terdakwa Terancam Cambuk 30 Kali
  • Sidang Perdana Dugaan Jarimah Ikhtilath di Banda Aceh, Dua Terdakwa Terancam Cambuk 30 Kali
  • Sidang Perdana Dugaan Jarimah Ikhtilath di Banda Aceh, Dua Terdakwa Terancam Cambuk 30 Kali
  • Sidang Perdana Dugaan Jarimah Ikhtilath di Banda Aceh, Dua Terdakwa Terancam Cambuk 30 Kali
  • Sidang Perdana Dugaan Jarimah Ikhtilath di Banda Aceh, Dua Terdakwa Terancam Cambuk 30 Kali
  • Sidang Perdana Dugaan Jarimah Ikhtilath di Banda Aceh, Dua Terdakwa Terancam Cambuk 30 Kali