SWIPE UP TO READ

Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Pemasok Masuk DPO usai Enam Pengedar Ditangkap

Polisi menyita 378,35 gram sabu dari enam tersangka. Pengembangan mengarah ke pemasok berinisial La yang kini diburu.
Uploaded Image

BIREUEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen membongkar jaringan peredaran sabu dengan menangkap enam terduga pengedar di tiga lokasi berbeda. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 378,35 gram sabu dan kini memburu pemasok berinisial La yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang digelar Tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu, 19 Juli 2026. Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Bireuen AKP Fakhrurazi mengatakan penangkapan dilakukan secara berantai berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.

"Enam tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar dan masih terus menelusuri jaringan di atasnya," kata Fakhrurazi, Rabu, 22 Juli 2026.

Operasi bermula sekitar pukul 17.00 WIB saat polisi menangkap BA (28), warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.

Dari hasil pemeriksaan terhadap BA, penyidik kemudian menangkap FS (22) dan MR (25), warga Kecamatan Simpang Mamplam. Dari ketiga tersangka itu, polisi menyita 101,07 gram sabu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua telepon genggam.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada RF (22) dan II (39), yang juga ditangkap di Kecamatan Simpang Mamplam. Polisi menyita 36,07 gram sabu, dua telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda CRF dari keduanya.

Satu jam berselang, polisi kembali menangkap Z (43), warga Simpang Mamplam. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 241,21 gram sabu, jumlah terbesar dalam pengungkapan tersebut, beserta satu telepon genggam.

Kepada penyidik, Z mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial La. Polisi telah memasukkan nama tersebut ke dalam daftar pencarian orang dan masih melakukan pengejaran.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang," ujar Fakhrurazi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan pelaku lain.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Pemasok Masuk DPO usai Enam Pengedar Ditangkap
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Pemasok Masuk DPO usai Enam Pengedar Ditangkap
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Pemasok Masuk DPO usai Enam Pengedar Ditangkap
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Pemasok Masuk DPO usai Enam Pengedar Ditangkap
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Pemasok Masuk DPO usai Enam Pengedar Ditangkap
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Pemasok Masuk DPO usai Enam Pengedar Ditangkap