SWIPE UP TO READ

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah 12 Tahun di Aceh Timur

Pelaku diduga kabur usai menabrak sepeda motor di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, kini dijerat pasal berlapis UU Lalu Lintas.

ACEH TIMUR - Polisi menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang bocah berusia 12 tahun di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka sempat melarikan diri setelah kecelakaan yang terjadi pada Sabtu malam, 18 Juli 2026.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur AKP Aditya Hadmanto mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menelusuri jejak kendaraan, serta menghimpun informasi dari masyarakat.

"Pelaku tabrak lari yang mengakibatkan ananda Mulkan Adhima meninggal dunia telah berhasil kami amankan," kata Aditya, Senin, 20 Juli 2026.

Kecelakaan bermula saat Darwati mengendarai sepeda motor Honda PCX bersama dua anaknya, Safitun Naja dan Mulkan Adhima. Saat melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh, sepeda motor mereka ditabrak mobil pikap Isuzu Traga yang datang dari arah berlawanan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pengemudi pikap diduga mendahului kendaraan di depannya hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan sepeda motor korban.

Akibat benturan tersebut, Mulkan Adhima, 12 tahun, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Darwati dan Safitun Naja mengalami luka berat. Setelah kecelakaan, pengemudi pikap tidak berhenti memberikan pertolongan dan langsung meninggalkan lokasi.

Melalui penyelidikan Unit Gakkum Satlantas, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial HJ, 33 tahun, warga Rawa Itek, Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Menurut pengakuan awal kepada penyidik, HJ mengaku melarikan diri karena panik dan takut menjadi sasaran amuk massa.

Polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BK **** GW yang mengalami kerusakan pada bagian bemper kanan depan. Kendaraan tersebut diduga merupakan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

Saat ini HJ masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Timur. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia serta Pasal 312 karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan.

Satlantas Polres Aceh Timur mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. Polisi menegaskan setiap pelaku tabrak lari akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah 12 Tahun di Aceh Timur
  • Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah 12 Tahun di Aceh Timur
  • Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah 12 Tahun di Aceh Timur
  • Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah 12 Tahun di Aceh Timur
  • Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah 12 Tahun di Aceh Timur
  • Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah 12 Tahun di Aceh Timur