SWIPE UP TO READ

Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan PWI terhadap Hotman Paris, Penyidik Mulai Telaah Perkara

Laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan mulai dipelajari penyidik. PWI tetap menempuh jalur hukum meski Hotman telah meminta maaf.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim) 

JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Penyidik kini mempelajari materi laporan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan laporan yang diajukan PWI telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini memasuki tahap awal penanganan.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi Hermanto, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik akan memverifikasi kelengkapan administrasi sekaligus menelaah substansi laporan. Polisi juga membuka kemungkinan memanggil para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan.

Ia menegaskan setiap laporan masyarakat diproses sesuai mekanisme hukum dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.

"Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Laporan tersebut diajukan PWI setelah organisasi itu menilai pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung merendahkan profesi wartawan.

Meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, PWI memutuskan tetap melanjutkan proses hukum.

Pelapor dari PWI, Edison Siahaan, mengatakan permintaan maaf tidak menghentikan langkah organisasi untuk membawa perkara itu ke ranah hukum.

"Walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, proses hukum tetap kami tempuh melalui laporan resmi," kata Edison.

Menurut Edison, PWI menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan Hotman sebagai bukti awal. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026.

Kasus ini berawal ketika Hotman Paris, yang menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab, pernyataannya kepada wartawan dinilai PWI mengandung unsur penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih berada pada tahap awal penanganan perkara dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan PWI terhadap Hotman Paris, Penyidik Mulai Telaah Perkara
  • Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan PWI terhadap Hotman Paris, Penyidik Mulai Telaah Perkara
  • Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan PWI terhadap Hotman Paris, Penyidik Mulai Telaah Perkara
  • Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan PWI terhadap Hotman Paris, Penyidik Mulai Telaah Perkara
  • Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan PWI terhadap Hotman Paris, Penyidik Mulai Telaah Perkara
  • Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan PWI terhadap Hotman Paris, Penyidik Mulai Telaah Perkara