SWIPE UP TO READ

Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI, Penyelesaian Status Wakaf Blangpadang Masuk Tahap Lanjutan

BWI akan membahas dokumen yang diserahkan Pemprov Aceh dan menyiapkan komunikasi resmi dengan Kemenkeu serta Kemenkumham.
Rombongan Pemerintah Aceh bersama para ulama menemui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. (foto: Ist/BITV)

JAKARTA – Pemerintah Aceh bersama sejumlah ulama menemui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026, untuk membahas kelanjutan penyelesaian status Lapangan Blangpadang yang diklaim sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Pertemuan itu menandai langkah lanjutan setelah berbagai upaya penelusuran sejarah dan administrasi dilakukan Pemerintah Aceh.

Rombongan dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Mereka diterima Wakil Ketua BWI Pusat, Tatang Astarudin.

Fadhlullah mengatakan Pemerintah Aceh ingin memastikan penyelesaian status Blangpadang dilakukan berdasarkan fakta sejarah dan ketentuan hukum. Menurut dia, masyarakat Aceh berharap kawasan tersebut memperoleh kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh sebelumnya telah menelusuri sejumlah dokumen sejarah, termasuk ke Belanda, untuk memperoleh data mengenai asal-usul Blangpadang.

"Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh merupakan alun-alun dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini menjadi bagian dari data yang kami kumpulkan," kata Fadhlullah.

Menurut dia, langkah tersebut bukan untuk memperdebatkan sejarah, melainkan melengkapi dokumen pendukung dalam proses penyelesaian status lahan.

Fadhlullah juga menegaskan aspirasi masyarakat dan ulama Aceh bukan untuk mengabaikan mekanisme hukum, melainkan mendorong adanya kepastian administrasi atas tanah yang diyakini sebagai aset wakaf.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua BWI Pusat Tatang Astarudin menyatakan BWI akan menindaklanjuti dokumen yang diserahkan Pemerintah Aceh melalui mekanisme internal.

Ia mengatakan secara prinsip persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui proses administrasi yang melibatkan instansi terkait.

"Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita memiliki pemahaman yang sama. Selanjutnya yang diperlukan adalah penyelarasan proses administrasi antarinstansi," ujar Tatang.

BWI juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari upaya memperjelas status lahan tersebut.

Menurut Tatang, dokumen yang dibawa Pemerintah Aceh akan dibahas dalam rapat pleno BWI untuk merumuskan sikap resmi lembaga sebelum proses komunikasi dengan kementerian terkait dilanjutkan.

Pertemuan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam upaya penyelesaian polemik status Lapangan Blangpadang yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian Pemerintah Aceh, ulama, dan masyarakat. Dengan keterlibatan BWI, diharapkan proses penetapan status wakaf dapat berjalan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI, Penyelesaian Status Wakaf Blangpadang Masuk Tahap Lanjutan
  • Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI, Penyelesaian Status Wakaf Blangpadang Masuk Tahap Lanjutan
  • Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI, Penyelesaian Status Wakaf Blangpadang Masuk Tahap Lanjutan
  • Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI, Penyelesaian Status Wakaf Blangpadang Masuk Tahap Lanjutan
  • Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI, Penyelesaian Status Wakaf Blangpadang Masuk Tahap Lanjutan
  • Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI, Penyelesaian Status Wakaf Blangpadang Masuk Tahap Lanjutan