Pemkab Aceh Besar Tertibkan Bangunan Melanggar di Pasar Lambaro Setelah Peringatan Diabaikan
Empat kanopi toko dibongkar setelah pemilik mengabaikan peringatan. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.
ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali membongkar bangunan yang melanggar ketentuan di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa, 14 Juli 2026. Penertiban dilakukan setelah sejumlah pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan dan kesempatan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar.
Pembongkaran dilakukan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), dengan dukungan Muspika Ingin Jaya. Sasaran penertiban kali ini berupa kanopi, atap seng, dan rangka besi yang berdiri di atas fasilitas umum serta menjorok ke badan jalan.
Kepala Diskopukmdag Aceh Besar, Sulaimi, mengatakan penertiban merupakan lanjutan dari penataan kawasan pasar yang telah dimulai pekan lalu. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah telah memberikan waktu kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian yang melanggar.
"Minggu lalu kami telah melakukan pembongkaran terhadap beberapa kanopi bangunan. Hari ini penertiban kembali kami lanjutkan karena masih ada pemilik bangunan yang belum membongkar bagian yang melanggar, meskipun telah diberikan waktu dan peringatan," kata Sulaimi.
Menurut dia, penataan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan pedagang terkait kondisi Pasar Induk Lambaro yang dinilai semakin semrawut akibat bangunan tambahan yang melebihi batas. Keberadaan bangunan tersebut juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas jual beli.
Sulaimi mengatakan pemerintah ingin mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Ia menegaskan penertiban dilakukan tanpa tebang pilih serta mengacu pada aturan yang berlaku.
"Penataan ini merupakan hasil pembahasan bersama dan menjadi kebutuhan yang mendesak karena banyaknya keluhan masyarakat. Kami berharap seluruh pedagang dapat mendukung upaya pemerintah demi kepentingan bersama," ujarnya.
Ia menambahkan, Pasar Induk Lambaro sebelumnya pernah ditata. Namun, seiring waktu kembali muncul bangunan tambahan yang melampaui batas sehingga pemerintah kembali melakukan penertiban.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan pihaknya membongkar empat unit kanopi toko yang masih berdiri di atas fasilitas umum dan menjorok ke badan jalan.
Menurut Muhajir, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sebanyak 63 personel diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri atas personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, Dinas Perhubungan, Muspika Ingin Jaya, serta didukung unsur TNI dan Polri.
Penertiban mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Baca Juga:
