SWIPE UP TO READ

PAD Banda Aceh Baru 28 Persen APBK, Wali Kota Akui Kemandirian Fiskal Belum Tercapai

Realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp1,429 triliun, namun kontribusi PAD masih di bawah indikator daerah mandiri secara fiskal.

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mengakui kemandirian fiskal daerah belum tercapai meski realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,429 triliun atau 95,80 persen dari target. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBK masih berada di bawah 50 persen, yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal.

Hal itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

Illiza menyebut realisasi PAD mencapai Rp405,55 miliar atau 92,99 persen dari target Rp436,11 miliar. Sementara pendapatan transfer terealisasi Rp1,008 triliun atau 97 persen dari target Rp1,040 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15,37 miliar atau 94,56 persen dari target.

"Angka tersebut menunjukkan Banda Aceh berada pada jalur menuju kemandirian fiskal. Namun, kita masih berada di bawah ambang batas 50 persen kontribusi PAD terhadap APBD yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Illiza.

Menurut dia, peningkatan PAD akan menjadi salah satu fokus pemerintah kota melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah secara efektif, transparan, dan tetap memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat yang sama, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menegaskan pembahasan pertanggungjawaban APBK tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi dan angka-angka keuangan semata.

Menurutnya, DPRK akan mengevaluasi sejauh mana realisasi anggaran berdampak terhadap penyelesaian persoalan masyarakat, seperti penanganan sampah, drainase, pelayanan publik, pemberdayaan UMKM, penyediaan lapangan kerja, hingga pembangunan infrastruktur di tingkat gampong.

"Jangan sampai kita hanya sibuk mencocokkan angka, memeriksa kolom, dan memastikan neraca seimbang, tetapi lupa bertanya apa yang benar-benar dirasakan masyarakat dari setiap rupiah yang telah dibelanjakan," ujar Irwansyah.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah menyampaikan data dan penjelasan yang objektif selama pembahasan LKPJ agar evaluasi terhadap pelaksanaan APBK 2025 dapat dilakukan secara menyeluruh.

LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah yang memuat pelaksanaan program pembangunan, capaian kinerja, pengelolaan keuangan daerah, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dokumen tersebut selanjutnya dibahas DPRK sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • PAD Banda Aceh Baru 28 Persen APBK, Wali Kota Akui Kemandirian Fiskal Belum Tercapai
  • PAD Banda Aceh Baru 28 Persen APBK, Wali Kota Akui Kemandirian Fiskal Belum Tercapai
  • PAD Banda Aceh Baru 28 Persen APBK, Wali Kota Akui Kemandirian Fiskal Belum Tercapai
  • PAD Banda Aceh Baru 28 Persen APBK, Wali Kota Akui Kemandirian Fiskal Belum Tercapai
  • PAD Banda Aceh Baru 28 Persen APBK, Wali Kota Akui Kemandirian Fiskal Belum Tercapai
  • PAD Banda Aceh Baru 28 Persen APBK, Wali Kota Akui Kemandirian Fiskal Belum Tercapai