OJK Limpahkan Mantan Dirut BPR SAWA ke Kejaksaan, Diduga Terlibat Kredit Bermasalah Rp5,8 Miliar
Direktur Utama BPR SAWA diduga menyetujui kredit yang tidak sesuai ketentuan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai plafon mencapai Rp5,835 miliar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 29 Juni 2026.
OJK menetapkan satu tersangka berinisial KI, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana berlangsung pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga sengaja melakukan pencatatan yang tidak sesuai dalam pembukuan maupun dokumen bank serta tidak menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan perbankan.
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan melalui persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, serta penambahan plafon terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon Rp5,835 miliar yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
OJK menjelaskan, penyelesaian perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah. OJK menegaskan pencabutan izin usaha tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Ancaman pidana bagi tersangka berupa penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri perbankan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Baca Juga:
