SWIPE UP TO READ

MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Opsi Kuota Internet Tidak Hangus

Mahkamah Konstitusi menyatakan pelanggan berhak atas layanan yang menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan meski masa aktif paket berakhir.
gambar ilustrasi MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Opsi Kuota Internet Tidak Hangus

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kewajiban menyediakan pilihan layanan tersebut perlu ditegaskan secara eksplisit untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara telekomunikasi maupun pengguna jasa.

Menurut dia, pengaturan yang dibuat pemerintah maupun operator harus menjamin perlindungan hukum yang adil terhadap manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies dalam putusan yang dibacakan Kamis, 23 Juli 2026.

Selain mewajibkan adanya pilihan layanan yang melindungi sisa kuota, MK juga menilai operator seluler harus meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan. Informasi tersebut mencakup harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), masa berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Menurut MK, seluruh informasi itu harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami oleh konsumen.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk sisa kuota internet, serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang perlu dilindungi bukan hanya kuota internet sebagai layanan, melainkan nilai ekonomi yang telah dibayar pelanggan tetapi belum dinikmati sepenuhnya.

Menurut Liliek, persoalan utama bukan terletak pada apakah kuota internet merupakan benda, melainkan hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibeli.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," katanya.

Ia menambahkan, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pelanggan untuk menikmati manfaat layanan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Hak tersebut, menurut MK, merupakan hak atas benda tidak berwujud yang tetap memperoleh perlindungan hukum sehingga nilai ekonomi yang telah dibayarkan tidak dapat dihilangkan secara sepihak melalui mekanisme penghangusan kuota.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya menggugat ketentuan yang memungkinkan kuota internet hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memberi keleluasaan kepada operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban menyediakan mekanisme akumulasi atau rollover bagi konsumen.

Mereka juga berpendapat layanan data internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga perlindungan terhadap hak konsumen perlu disesuaikan dengan perkembangan layanan telekomunikasi. Menurut mereka, konsumen yang telah membayar paket data secara prabayar berhak memperoleh manfaat layanan secara utuh sesuai nilai yang telah dibayarkan.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Opsi Kuota Internet Tidak Hangus
  • MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Opsi Kuota Internet Tidak Hangus
  • MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Opsi Kuota Internet Tidak Hangus
  • MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Opsi Kuota Internet Tidak Hangus
  • MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Opsi Kuota Internet Tidak Hangus
  • MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Opsi Kuota Internet Tidak Hangus