SWIPE UP TO READ

Menkop Targetkan UU Perkoperasian Baru Terbit 2026, Gantikan Regulasi Berusia 34 Tahun

UU Nomor 25 Tahun 1992 dinilai tak lagi memadai. Regulasi baru diharapkan memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono

JAKARTA – Kementerian Koperasi menargetkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru terbit pada 2026 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi baru itu disiapkan sebagai landasan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan penguatan peran koperasi di Indonesia.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pembaruan regulasi diperlukan karena undang-undang yang berlaku saat ini telah digunakan selama lebih dari tiga dekade.

"Kemudian ingin kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru, Bapak Presiden, karena undang-undang yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992," kata Ferry saat Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.

Menurut Ferry, undang-undang baru diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi gerakan koperasi sehingga mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi nasional.

"Dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," ujarnya.

Pembaruan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat posisi koperasi dalam sistem perekonomian nasional. Pemerintah menilai kerangka hukum yang lebih adaptif diperlukan agar koperasi dapat berkembang di berbagai sektor strategis.

Ferry menegaskan Kementerian Koperasi berkomitmen mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.

Ia mengatakan kementeriannya bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) akan mengawal implementasi berbagai kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat gerakan koperasi di seluruh Indonesia.

"Dan oleh karena itu kami di Kementerian Koperasi tentu sadar dengan sesadar-sadarnya bahwa kami adalah aparatur ideologis dari Bapak dan bersama dengan gerakan koperasi, Dewan Koperasi Indonesia tentu kami akan menjadi garda terdepan untuk bisa mengimplementasikan, meneruskan cita-cita besar para tokoh-tokoh koperasi," kata Ferry.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 telah menjadi dasar penyelenggaraan koperasi selama 34 tahun. Pemerintah berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong koperasi berperan lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Menkop Targetkan UU Perkoperasian Baru Terbit 2026, Gantikan Regulasi Berusia 34 Tahun
  • Menkop Targetkan UU Perkoperasian Baru Terbit 2026, Gantikan Regulasi Berusia 34 Tahun
  • Menkop Targetkan UU Perkoperasian Baru Terbit 2026, Gantikan Regulasi Berusia 34 Tahun
  • Menkop Targetkan UU Perkoperasian Baru Terbit 2026, Gantikan Regulasi Berusia 34 Tahun
  • Menkop Targetkan UU Perkoperasian Baru Terbit 2026, Gantikan Regulasi Berusia 34 Tahun
  • Menkop Targetkan UU Perkoperasian Baru Terbit 2026, Gantikan Regulasi Berusia 34 Tahun