Menko Yusril Usulkan Isbat Wakaf untuk Selesaikan Status Blangpadang, Pemerintah Aceh Sambut Positif
Pemerintah menyiapkan rapat lintas kementerian setelah Yusril menawarkan mekanisme isbat wakaf untuk kepastian hukum Blangpadang.
![]() |
| Wagub Aceh Audiensi dengan Menko Kumham Imipas Terkait Status Wakaf Blang Padang |
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan mekanisme isbat wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai salah satu jalan penyelesaian status Lapangan Blangpadang. Langkah itu dinilai dapat memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang sejak lama diklaim sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Usulan tersebut disampaikan Yusril saat menerima audiensi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. Pertemuan juga dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Syakir serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Tgk. Muhammad Ali.
Yusril mengatakan persoalan Blangpadang telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia mengaku telah melaporkan perkembangan penanganannya kepada Presiden dan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian untuk mencari solusi yang memiliki kepastian hukum.
Menurut Yusril, secara historis terdapat dasar yang kuat bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Namun, penyelesaiannya harus tetap memperhatikan aspek administrasi negara karena lahan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Negara dan berada dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.
"Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat," kata Yusril.
Karena itu, ia menawarkan mekanisme penetapan atau isbat wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai salah satu opsi penyelesaian.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan penyelesaian status Blangpadang merupakan harapan masyarakat Aceh yang telah berlangsung bertahun-tahun. Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan sejarah, agama, dan kepentingan sosial masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti historis yang menyebut Blangpadang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
Sebagai tindak lanjut, Yusril mengatakan pemerintah akan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Agama.
Hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap status Blangpadang.
Baca Juga:
