Ketua Komisi I DPRA Desak Pemkab Aceh Timur Selesaikan Sengketa HGU, Konflik Warga-Perusahaan Dikhawatirkan Meluas
DPRA meminta Pemkab dan DPRK Aceh Timur segera memediasi sengketa HGU di Julok agar konflik lahan tidak berkembang menjadi gejolak.
![]() |
| Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin |
ACEH TIMUR – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK setempat segera mengambil langkah penyelesaian sengketa lahan hak guna usaha (HGU) di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok. Ia mengingatkan konflik antara warga dan sejumlah perusahaan berpotensi meluas jika dibiarkan tanpa penyelesaian.
Muharuddin mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai polemik lahan HGU yang melibatkan masyarakat dan beberapa perusahaan di kawasan tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah harus segera memediasi persoalan agar tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.
"Kami mendapat informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur, tepatnya di kawasan Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh Pemkab dan DPRK setempat agar polemik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik," kata Muharuddin, Jumat, 24 Juli 2026.
Politikus Partai Aceh itu menilai penyelesaian sengketa lahan tidak boleh ditunda karena berpotensi memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
"Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi penyelesaian polemik tersebut," ujarnya.
Muharuddin mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai akar sengketa tersebut. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya dari warga, terdapat dugaan perusahaan belum memiliki kelengkapan administrasi yang memadai terkait penggunaan lahan HGU.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan status legalitas lahan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas maka sah-sah saja untuk penggunaan lahannya. Namun jika tidak, maka itu harus dilengkapi dan diperjelas kepada masyarakat agar tidak terjadi polemik hukum di kemudian hari," katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, DPRK Aceh Timur, maupun perusahaan yang disebut dalam laporan warga terkait sengketa lahan tersebut. Pemerintah daerah juga belum menyampaikan langkah yang akan ditempuh untuk memediasi konflik.
Baca Juga:
