SWIPE UP TO READ

Kemenkum Aceh Minta Desa Aktifkan Posbankumdes, Semua Sengketa Adat hingga Konsultasi Hukum Wajib Terdokumentasi

Kanwil Kemenkum Aceh mendorong seluruh desa mengoptimalkan Posbankumdes agar layanan hukum, sengketa adat, dan pelaporan berjalan lebih tertib.
Jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Aceh pada sosialisasi tata cara pelaporan layanan Posbankumdes se Kabupaten Simeulue digelar secara virtual. (Dok. Humas Kemenkum Aceh)

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendorong pemerintah desa mengoptimalkan layanan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) sebagai pintu akses masyarakat memperoleh pendampingan hukum sekaligus memperkuat administrasi pelayanan di tingkat desa.

Dorongan tersebut disampaikan dalam sosialisasi tata cara pelaporan layanan Posbankumdes bagi pemerintah desa di Kabupaten Simeulue yang digelar secara virtual, Jumat, 3 Juli 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, mengatakan Posbankumdes bukanlah program baru yang menambah beban aparatur desa. Keberadaannya justru bertujuan memperkuat layanan hukum yang selama ini telah berjalan di masyarakat.

Menurut dia, pemerintah desa perlu memastikan setiap bentuk layanan hukum terdokumentasi dengan baik melalui sistem pelaporan yang telah disiapkan.

"Laporan tersebut mencakup layanan informasi hukum, konsultasi, penyelesaian sengketa melalui peradilan adat gampong, hingga rujukan kepada advokat. Data itu nantinya menjadi portofolio yang menunjukkan kualitas pelayanan hukum di desa," kata Ardiningrat.

Ia menilai dokumentasi yang tertata tidak hanya memudahkan evaluasi layanan, tetapi juga menjadi dasar penyusunan kebijakan pembinaan hukum di tingkat desa.

Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkum Aceh, Ansharullah, mengatakan Posbankumdes di Aceh memiliki karakteristik tersendiri karena terintegrasi dengan mekanisme peradilan adat gampong sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Menurutnya, keberadaan paralegal desa juga akan diperkuat melalui pembinaan langsung dari advokat agar mampu memberikan pendampingan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

"Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kapasitas paralegal sehingga layanan pendampingan hukum di desa dapat berjalan lebih maksimal," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Simeulue, Isal Amri, menyatakan pemerintah daerah siap mendorong seluruh kepala desa mengoptimalkan Posbankumdes, termasuk meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan setiap layanan yang diberikan.

Ia berharap pendampingan dari Kanwil Kemenkum Aceh terus berlanjut agar pengelolaan Posbankumdes di setiap desa semakin efektif dan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemenkum Aceh Minta Desa Aktifkan Posbankumdes, Semua Sengketa Adat hingga Konsultasi Hukum Wajib Terdokumentasi
  • Kemenkum Aceh Minta Desa Aktifkan Posbankumdes, Semua Sengketa Adat hingga Konsultasi Hukum Wajib Terdokumentasi
  • Kemenkum Aceh Minta Desa Aktifkan Posbankumdes, Semua Sengketa Adat hingga Konsultasi Hukum Wajib Terdokumentasi
  • Kemenkum Aceh Minta Desa Aktifkan Posbankumdes, Semua Sengketa Adat hingga Konsultasi Hukum Wajib Terdokumentasi
  • Kemenkum Aceh Minta Desa Aktifkan Posbankumdes, Semua Sengketa Adat hingga Konsultasi Hukum Wajib Terdokumentasi
  • Kemenkum Aceh Minta Desa Aktifkan Posbankumdes, Semua Sengketa Adat hingga Konsultasi Hukum Wajib Terdokumentasi