SWIPE UP TO READ

Kadin: UMKM Masih Hadapi Tantangan Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026

Industri besar dinilai lebih siap, sementara UMKM masih terkendala administrasi, rantai pasok, hingga keterbatasan auditor halal.
Gambar ilustrasi UMKM

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kesiapan pelaku manufaktur dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 masih belum merata. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disebut menghadapi tantangan paling besar dibandingkan industri skala besar.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin mengatakan perusahaan besar umumnya lebih siap karena memiliki sumber daya, sistem manajemen mutu, serta pengalaman dalam mengurus berbagai sertifikasi. Sebaliknya, kesiapan UMKM masih beragam, terutama pada sektor makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, bahan baku, hingga barang gunaan yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal.

"Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendampingan, percepatan layanan sertifikasi, serta sosialisasi yang lebih masif agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha," kata Saleh, Minggu, 19 Juli 2026.

Menurut Saleh, tantangan yang dihadapi pelaku usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi. Perusahaan juga harus memastikan ketertelusuran bahan baku, termasuk bahan impor, serta menyiapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai bagian dari persyaratan sertifikasi.

Selain itu, kapasitas ekosistem sertifikasi halal juga dinilai masih menjadi kendala. Keterbatasan jumlah auditor halal dan lembaga pemeriksa halal berpotensi memperlambat proses penerbitan sertifikat. Di sisi lain, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan menjadi beban tambahan, terutama bagi UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya dan kapasitas manajerial.

Meski demikian, Saleh menilai kewajiban sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai beban kepatuhan. Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan daya saing industri nasional melalui penguatan kepercayaan konsumen dan perluasan akses pasar, baik di dalam maupun luar negeri.

Ia mengakui implementasi kebijakan pada tahap awal akan meningkatkan biaya kepatuhan karena perusahaan perlu menyesuaikan proses produksi, sistem dokumentasi, hingga pengelolaan rantai pasok. Namun, manfaat ekonomi dinilai dapat dirasakan apabila pelaksanaannya didukung layanan sertifikasi yang efisien, kepastian regulasi, serta pembinaan yang memadai bagi pelaku usaha.

"Agar manfaat tersebut optimal, implementasi kebijakan perlu diimbangi dengan layanan sertifikasi yang efisien, kepastian regulasi, dan dukungan pembinaan bagi pelaku usaha, terutama UMKM," ujar Saleh.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kadin: UMKM Masih Hadapi Tantangan Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026
  • Kadin: UMKM Masih Hadapi Tantangan Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026
  • Kadin: UMKM Masih Hadapi Tantangan Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026
  • Kadin: UMKM Masih Hadapi Tantangan Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026
  • Kadin: UMKM Masih Hadapi Tantangan Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026
  • Kadin: UMKM Masih Hadapi Tantangan Penuhi Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026