Impor Garam Industri Naik 13 Persen, DPR Desak Pemerintah Percepat Swasembada Garam 2027
DPR meminta impor garam dibatasi dan produksi lokal diperkuat agar target swasembada garam nasional pada 2027 dapat tercapai.
JAKARTA – DPR meminta pemerintah segera membatasi impor garam dan memperkuat penyerapan produksi dalam negeri setelah impor garam industri mencapai 936 ribu ton sepanjang Januari–Mei 2026. Langkah tersebut dinilai menjadi syarat utama agar target swasembada garam nasional pada 2027 dapat terealisasi.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, mengatakan kenaikan impor garam industri sebesar 13,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu harus menjadi perhatian pemerintah. Menurut dia, target swasembada tidak cukup hanya dituangkan dalam rencana, tetapi harus diikuti kebijakan yang berpihak kepada petambak garam nasional.
"Target swasembada garam 2027 dari pemerintah kita apresiasi. Namun melihat data impor garam industri pada Januari–Mei 2026 mencapai 936 ribu ton atau naik 13,1 persen, maka target tersebut harus diikuti tindakan nyata di lapangan," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Daniel menilai pemerintah perlu mengoptimalkan potensi produksi garam domestik, termasuk menjaga lahan tambak garam agar tidak beralih fungsi. Saat ini Indonesia memiliki sekitar 33.216 hektare lahan tambak garam yang dinilai cukup besar untuk menopang kebutuhan nasional apabila dikelola secara optimal.
Selain meningkatkan produksi, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas garam agar memenuhi spesifikasi industri. Menurutnya, pemerintah perlu mempercepat penerapan teknologi pemurnian garam di tingkat petambak sehingga produk lokal mampu bersaing dari sisi mutu maupun harga.
"Yang dibutuhkan bukan hanya peningkatan volume produksi, tetapi juga kualitas garam agar memenuhi standar industri," ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan penguatan industri garam nasional memerlukan dukungan infrastruktur, teknologi, kelembagaan petambak, hingga kepastian pasokan yang selama ini masih dipengaruhi kondisi cuaca.
Ia menilai peningkatan impor pada awal tahun tidak seharusnya menjadi respons otomatis terhadap kebutuhan industri. Pemerintah, kata dia, perlu mengevaluasi setiap rencana impor dengan mempertimbangkan stok nasional, kapasitas produksi dalam negeri, kualitas garam lokal, serta kemampuan industri menyerap hasil produksi petambak.
Herman juga mendorong pemerintah mewajibkan importir maupun industri pengguna menyerap garam produksi dalam negeri. Tanpa kepastian pasar, peningkatan produksi dan kualitas garam nasional akan sulit berjalan secara berkelanjutan.
Menurutnya, impor sebaiknya hanya dilakukan secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan yang belum dapat dipasok oleh produksi domestik.
"Jika melihat potensinya, Indonesia sebenarnya mampu menjadi negara penghasil garam. Tinggal kemauan politik dan keseriusan pemerintah dalam menempatkan garam sebagai prioritas swasembada," kata Herman.
Pemerintah sebelumnya menargetkan Indonesia mencapai swasembada garam pada 2027. Untuk mencapai target tersebut, DPR menilai kebijakan pembatasan impor, peningkatan kualitas produksi, perlindungan petambak, serta penguatan rantai pasok harus dijalankan secara terpadu agar ketergantungan terhadap garam impor dapat terus ditekan.
Baca Juga:
