SWIPE UP TO READ

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal, Maklumat Penghentian Diterbitkan

Pemerintah Aceh dan Forkopimda menyiapkan langkah terpadu menghentikan tambang ilegal, termasuk memutus distribusi BBM ke lokasi penambangan.
Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, didampingi Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, saat menandatangani maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh usai menggelar rapat, di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, (23/7/2026).

BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati langkah baru untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal dengan memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi tambang tanpa izin. Kesepakatan itu dibarengi penandatanganan maklumat bersama yang menyerukan penghentian seluruh aktivitas penambangan ilegal di Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Nurlis, langkah tersebut muncul setelah Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Aceh.

"Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal," kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam rapat itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengusulkan penghentian distribusi BBM ke kawasan tambang ilegal sebagai salah satu cara memutus rantai operasional penambangan tanpa izin.

"Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan kolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan," ujar Ruddi.

Rapat dihadiri Ketua DPRA Zulfadhli, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro, serta perwakilan Pangdam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, dan Wali Nanggroe.

Dalam paparannya, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menyebut aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah daerah, antara lain Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Menurut Nasir, praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan pencemaran akibat penggunaan merkuri, meningkatkan potensi konflik sosial, memicu kecelakaan kerja, serta menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah.

Pemerintah Aceh, kata dia, telah melakukan sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi pertambangan melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten dan kota.

Selain itu, pemerintah mengusulkan penerbitan maklumat bersama Forkopimda Aceh yang disertai penguatan pembinaan dan pengawasan oleh seluruh instansi terkait.

Kapolda Aceh menilai penegakan hukum saja belum cukup untuk menghentikan tambang ilegal. Karena itu, diperlukan langkah bersama yang menyasar rantai pasok logistik agar aktivitas penambangan tidak lagi dapat beroperasi.

Di akhir rapat, seluruh unsur Forkopimda Aceh menandatangani maklumat bersama yang berisi seruan kepada masyarakat untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah Aceh. Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi dasar penguatan penegakan hukum sekaligus mendorong pengelolaan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal, Maklumat Penghentian Diterbitkan
  • Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal, Maklumat Penghentian Diterbitkan
  • Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal, Maklumat Penghentian Diterbitkan
  • Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal, Maklumat Penghentian Diterbitkan
  • Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal, Maklumat Penghentian Diterbitkan
  • Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal, Maklumat Penghentian Diterbitkan