SWIPE UP TO READ

Empat Warisan Budaya Nagan Raya Resmi Dapat Perlindungan Hukum dari Negara

Tumpoe, Tapak Gajah, Kue Karah, dan Bungong Jaroe resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum.
Penyerahan Sertifikat KIK oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., pada pembukaan Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue

SUKA MAKMUE — Empat warisan budaya khas Kabupaten Nagan Raya resmi memperoleh perlindungan hukum dari negara setelah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Keempat warisan tersebut adalah Tumpoe, Tapak Gajah, Kue Karah, dan Bungong Jaroe.

Sertifikat KIK diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, kepada Bupati Nagan Raya TR Keumangan pada pembukaan Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Minggu, 19 Juli 2026.

Pencatatan KIK memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, maupun produk budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. Perlindungan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan atau klaim oleh pihak lain.

Bupati Nagan Raya TR Keumangan mengatakan pengakuan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya daerah di tengah perkembangan zaman.

"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi kado spesial pada perayaan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya," kata TRK.

Menurut dia, pembangunan daerah tidak boleh mengesampingkan pelestarian budaya yang menjadi identitas masyarakat.

"Laju pembangunan dan upaya daerah dalam menggenjot ekonomi tidak boleh sampai mengikis nilai kebudayaan dan adat istiadat setempat," ujarnya.

TRK menilai perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal menjadi modal penting untuk memperkuat karakter daerah sekaligus meningkatkan daya saing berbasis potensi lokal.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman mengatakan pencatatan KIK merupakan bentuk perlindungan negara terhadap aset budaya masyarakat.

Menurut dia, Kementerian Hukum terus mendorong pencatatan berbagai kekayaan intelektual komunal agar tidak hilang maupun diklaim pihak lain di tengah arus globalisasi.

"Kekayaan intelektual komunal seperti Tumpoe dan Kue Karah ini adalah identitas dan jati diri masyarakat Nagan Raya. Dengan terbitnya sertifikat KIK ini, nilai kebudayaan dan historis yang terkandung di dalamnya resmi diakui negara dan memiliki perlindungan hukum yang kuat," kata Meurah Budiman.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Empat Warisan Budaya Nagan Raya Resmi Dapat Perlindungan Hukum dari Negara
  • Empat Warisan Budaya Nagan Raya Resmi Dapat Perlindungan Hukum dari Negara
  • Empat Warisan Budaya Nagan Raya Resmi Dapat Perlindungan Hukum dari Negara
  • Empat Warisan Budaya Nagan Raya Resmi Dapat Perlindungan Hukum dari Negara
  • Empat Warisan Budaya Nagan Raya Resmi Dapat Perlindungan Hukum dari Negara
  • Empat Warisan Budaya Nagan Raya Resmi Dapat Perlindungan Hukum dari Negara