Dua Terpidana Maisir dan Zina Dicambuk di Simeulue, Satu Jalani Hukuman 100 Kali
Eksekusi uqubat cambuk terhadap pelanggar maisir dan zina dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Syar'iyah berkekuatan hukum tetap.
![]() |
| Ekseskusi cambuk di Simeulue. |
SIMEULUE – Dua terpidana pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di halaman Masjid Tgk. Khalilullah, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Senin, 20 Juli 2026. Salah seorang terpidana perkara zina menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali, sedangkan terpidana perkara maisir atau judi menerima 10 kali cambukan.
Eksekusi dilaksanakan Kejaksaan Negeri Simeulue berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Sinabang yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan hukuman mendapat pengamanan dari personel Polres Simeulue bersama unsur TNI, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, serta instansi terkait.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Simeulue, terpidana berinisial FS menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Syar'iyah Sinabang Nomor 05/JN/2026/MS.Snb tanggal 24 Juni 2026 dalam perkara jarimah maisir. Ia dijatuhi uqubat hudud berupa 10 kali cambukan.
Sementara itu, terpidana berinisial EN dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Sinabang Nomor 04/JN/2026/MS.Snb tanggal 9 Maret 2026 dalam perkara jarimah zina. Terpidana dijatuhi hukuman uqubat hudud sebanyak 100 kali cambukan.
Rangkaian eksekusi dimulai sekitar pukul 10.05 WIB. Sebelum pelaksanaan hukuman, panitia membacakan putusan Mahkamah Syar'iyah terhadap masing-masing terpidana. Acara kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan uqubat cambuk dan ditutup dengan doa.
Kapolres Simeulue melalui Kapolsek Simeulue Timur, Ipda Dahlan Desky, mengatakan personel kepolisian diterjunkan untuk memastikan proses eksekusi berlangsung aman dan tertib.
"Polres Simeulue berkomitmen memberikan pengamanan terhadap setiap tahapan pelaksanaan penegakan hukum sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk syariat Islam yang diterapkan di Kabupaten Simeulue," katanya.
Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Hukuman dilaksanakan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.21 WIB dalam kondisi aman dan kondusif, disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Mahkamah Syar'iyah, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kabupaten Simeulue, serta masyarakat yang hadir.
Baca Juga:
