DPRK Banda Aceh Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2025, Seluruh Fraksi Beri Catatan untuk Pemkot
Seluruh fraksi menerima Raqan APBK 2025, namun meminta Pemkot Banda Aceh menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pengelolaan anggaran.
![]() |
| DPRK Banda Aceh Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2025 |
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang dipimpin Ketua DPRK Irwansyah, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi, Jumat, 24 Juli 2026. Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forkopimda, dan anggota dewan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi fraksi pertama yang menyatakan menerima rancangan qanun tersebut. Juru bicara Fraksi PKS, Tengku Tarnuman, mengatakan fraksinya menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Partai NasDem. Melalui juru bicaranya, Teuku Nanta Muda, fraksi meminta Pemerintah Kota Banda Aceh menindaklanjuti berbagai rekomendasi dewan untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menerima rancangan qanun tersebut. Juru bicara Fraksi PAN, Sofyan Helmi, menegaskan persetujuan diberikan dengan syarat seluruh rekomendasi dan evaluasi DPRK menjadi perhatian serius pemerintah kota dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBK selanjutnya.
Fraksi Partai Demokrat melalui Zulkasmi turut menyatakan menerima rancangan qanun pertanggungjawaban APBK 2025.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra meminta setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Juru bicara Fraksi Gerindra, Teuku Arief Khalifah, mengatakan persetujuan diberikan dengan catatan pemerintah kota menindaklanjuti rekomendasi DPRK dalam pengelolaan anggaran pada tahun mendatang.
Fraksi gabungan Partai Golkar, PPP, dan PKB juga menyatakan menerima rancangan qanun tersebut. Pernyataan itu disampaikan juru bicara fraksi, Faisal Ridha.
Persetujuan seluruh fraksi menjadi tahapan akhir pembahasan sebelum Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebagai qanun daerah. Meski tidak ada fraksi yang menolak, DPRK menekankan pentingnya tindak lanjut atas berbagai rekomendasi sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Baca Juga:
