SWIPE UP TO READ

DPRK Aceh Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2025, Pemkab Janji Tindak Lanjuti Catatan Dewan

Seluruh fraksi menyetujui Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025. Pemkab Aceh Barat menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRK.

MEULABOH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan akan menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRK sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna III masa sidang II DPRK Aceh Barat di ruang sidang utama DPRK, Kamis, 16 Juli 2026. Rapat dihadiri Bupati Aceh Barat Tarmizi dan Wakil Bupati Said Fadheil.

Bupati Tarmizi mengatakan pembahasan hingga penetapan rancangan qanun tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran, dan kemitraan antara eksekutif dengan legislatif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang telah dipercayakan masyarakat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," kata Tarmizi.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan APBK 2025. Karena itu, berbagai masukan yang disampaikan DPRK melalui Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

"Berbagai catatan dan rekomendasi DPRK telah kami catat dan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan," ujarnya.

Menurut Tarmizi, tantangan pembangunan daerah ke depan semakin kompleks. Selain meningkatkan kualitas pelayanan dasar, pemerintah juga harus memperkuat sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendorong investasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menghadapi keterbatasan fiskal dan efisiensi anggaran.

Ia menilai tantangan tersebut hanya dapat dihadapi melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRK agar setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Tarmizi juga menyinggung capaian Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kali berturut-turut. Namun, menurut dia, capaian tersebut tidak menghilangkan kebutuhan untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.

Dengan disetujuinya Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025, pemerintah daerah berharap pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DPRK Aceh Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2025, Pemkab Janji Tindak Lanjuti Catatan Dewan
  • DPRK Aceh Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2025, Pemkab Janji Tindak Lanjuti Catatan Dewan
  • DPRK Aceh Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2025, Pemkab Janji Tindak Lanjuti Catatan Dewan
  • DPRK Aceh Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2025, Pemkab Janji Tindak Lanjuti Catatan Dewan
  • DPRK Aceh Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2025, Pemkab Janji Tindak Lanjuti Catatan Dewan
  • DPRK Aceh Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2025, Pemkab Janji Tindak Lanjuti Catatan Dewan