SWIPE UP TO READ

DPRA Mulai Evaluasi APBA 2025, Pemerintah Aceh Serahkan Raqan Pertanggungjawaban

DPRA mulai membahas pertanggungjawaban APBA 2025 setelah Pemerintah Aceh melaporkan pendapatan Rp10,70 triliun dan belanja Rp10,65 triliun.

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 setelah Pemerintah Aceh menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Rabu, 22 Juli 2026.

Raqan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai bagian dari tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRA sebelum ditetapkan menjadi qanun.

Dalam rapat itu, Gubernur menyampaikan realisasi pendapatan Aceh pada 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target Rp10,69 triliun. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran Rp11,16 triliun.

Muzakir Manaf mengatakan penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diraih Pemerintah Aceh.

Pimpinan DPRA Ali Basrah mengatakan penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain agenda penyampaian Raqan, rapat paripurna juga mengumumkan reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan usulan Fraksi PPP-PAS Aceh. Dalam perubahan tersebut, H. Ihsanuddin MZ ditetapkan menggantikan Tgk. H. Mawardi Basyah sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA periode 2024–2029.

DPRA juga menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Selanjutnya, Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh sebagai bagian dari proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi qanun.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DPRA Mulai Evaluasi APBA 2025, Pemerintah Aceh Serahkan Raqan Pertanggungjawaban
  • DPRA Mulai Evaluasi APBA 2025, Pemerintah Aceh Serahkan Raqan Pertanggungjawaban
  • DPRA Mulai Evaluasi APBA 2025, Pemerintah Aceh Serahkan Raqan Pertanggungjawaban
  • DPRA Mulai Evaluasi APBA 2025, Pemerintah Aceh Serahkan Raqan Pertanggungjawaban
  • DPRA Mulai Evaluasi APBA 2025, Pemerintah Aceh Serahkan Raqan Pertanggungjawaban
  • DPRA Mulai Evaluasi APBA 2025, Pemerintah Aceh Serahkan Raqan Pertanggungjawaban