Dispensasi Nikah Capai 48 Kasus, Mayoritas Dipicu Kehamilan di Luar Nikah
DP3AKB Ngawi mencatat 57 anak terlibat dispensasi nikah sepanjang Januari–Juli 2026, sebagian besar karena kehamilan di luar nikah.
![]() |
| Gambar ilustrasi Dispensasi Nikah Capai 48 Kasus, Mayoritas Dipicu Kehamilan di Luar Nikah |
NGAWI – Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Ngawi masih didominasi kasus kehamilan di luar nikah. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi mencatat 48 permohonan dispensasi nikah sepanjang Januari hingga Juli 2026 yang melibatkan 57 anak di bawah umur.
Kepala DP3AKB Kabupaten Ngawi, Nugraha Ningrum, mengatakan dari 48 permohonan tersebut, 27 diajukan karena calon mempelai telah hamil di luar nikah. Sebanyak 20 permohonan diajukan tanpa adanya kehamilan, sedangkan satu permohonan diajukan setelah pasangan telah memiliki anak.
"Totalnya ada 48 permohonan dispensasi nikah selama periode Januari hingga Juli 2026," kata Ningrum, Jumat, 24 Juli 2026.
Berdasarkan data DP3AKB, dispensasi nikah melibatkan 46 anak perempuan dan 11 anak laki-laki.
Ningrum mengatakan masih ditemukannya kehamilan pada anak usia sekolah menengah pertama (SMP) menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan upaya pencegahan perilaku seksual berisiko di kalangan anak dan remaja.
"Ketika muncul kasus anak usia SMP menikah karena hamil duluan, itu sudah tidak masuk nalar manusia. Ini menegaskan bahwa pencegahan perilaku seksual berisiko pada anak harus menjadi fokus utama," ujarnya.
DP3AKB, kata Ningrum, terus memperkuat edukasi melalui program pengasuhan atau parenting. Menurut dia, keluarga memegang peran utama dalam mencegah pernikahan usia anak karena orang tua menjadi pihak yang paling memahami perkembangan psikologis anak.
Ia mengimbau orang tua tidak hanya memperhatikan pendidikan anak, tetapi juga membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa nyaman menyampaikan persoalan yang dihadapinya.
Selain itu, pengawasan dan deteksi dini terhadap perubahan perilaku anak, terutama saat memasuki masa pubertas, dinilai penting untuk mencegah anak menjadi korban maupun pelaku pergaulan berisiko.
"Kontrol dan deteksi dini di lingkungan keluarga untuk mengetahui potensi bahaya sebelum anak menjadi korban maupun pelaku pergaulan berisiko sangat penting," kata Ningrum.
Ia mengingatkan pemerintah telah menetapkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui perubahan Undang-Undang Perkawinan. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan reproduksi, menjamin keberlanjutan pendidikan, serta menjaga masa depan anak.
Namun, menurut Ningrum, regulasi saja tidak cukup jika tidak dibarengi penguatan fungsi keluarga.
"Regulasi itu tidak akan berjalan maksimal tanpa benteng pengasuhan yang kuat dari rumah. Semua harus peka terhadap perubahan pada anak, terutama saat memasuki masa pubertas," ujarnya.
Data dispensasi nikah tersebut menunjukkan pernikahan anak masih menjadi tantangan di Ngawi. Pemerintah daerah berharap kolaborasi keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat menekan angka kehamilan remaja sekaligus mengurangi permohonan dispensasi nikah di masa mendatang.
Baca Juga:
