SWIPE UP TO READ

Bupati Pidie Jaya Minta Keuchik Percepat Pendataan Penerima Bedah Rumah BSPS 2026

Pemkab Pidie Jaya mengebut verifikasi calon penerima BSPS setelah Kemendagri memberi tenggat satu bulan untuk validasi data.


PIDIE JAYA – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mempercepat pendataan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 menyusul arahan Kementerian Dalam Negeri terkait verifikasi dan validasi data penerima bantuan rumah layak huni.

Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi meminta seluruh keuchik segera menyampaikan informasi program tersebut kepada warga kurang mampu yang memiliki rumah tidak layak huni agar proses pendataan dapat segera dilakukan.

Instruksi itu disampaikan melalui sejumlah grup WhatsApp sebagai upaya mempercepat pengumpulan data calon penerima bantuan.

"Diharapkan kepada para keuchik untuk menyampaikan kepada warga kurang mampu yang rumahnya setengah permanen ke bawah mengenai format bantuan rehabilitasi rumah sesuai ketentuan yang telah disampaikan," tulis Sibral dalam pesannya.

Bupati juga meminta aparatur gampong segera mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) calon penerima untuk keperluan verifikasi.

"Harap dikirim fotokopi KTP pemilik rumah yang bersangkutan untuk diverifikasi," lanjutnya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kemendagri yang meminta pemerintah daerah mempercepat verifikasi dan validasi data penerima BSPS secara **by name by address** (BNBA).

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) harus diterima paling lambat 15 Juli 2026. Setelah itu, pemerintah daerah diberi waktu paling lama satu bulan untuk menyelesaikan proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Program BSPS merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni. Pada 2026, pemerintah menargetkan pembangunan atau rehabilitasi sebanyak 400 ribu unit rumah dengan nilai bantuan Rp20 juta per unit.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 dengan basis data masyarakat desil 1 hingga desil 4 yang disusun BPS.

Calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus warga negara Indonesia, telah berkeluarga, memiliki penghasilan maksimal setara upah minimum, memiliki lahan yang sah, menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni, serta belum pernah menerima bantuan perumahan dalam kurun 10 tahun terakhir.

Selain melakukan verifikasi data, pemerintah daerah juga diminta mendukung pelaksanaan program melalui penyediaan biaya operasional dan transportasi bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pemkab Pidie Jaya berharap percepatan pendataan melalui aparatur gampong dapat memastikan bantuan pemerintah tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mempercepat pelaksanaan program rehabilitasi rumah layak huni di daerah tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bupati Pidie Jaya Minta Keuchik Percepat Pendataan Penerima Bedah Rumah BSPS 2026
  • Bupati Pidie Jaya Minta Keuchik Percepat Pendataan Penerima Bedah Rumah BSPS 2026
  • Bupati Pidie Jaya Minta Keuchik Percepat Pendataan Penerima Bedah Rumah BSPS 2026
  • Bupati Pidie Jaya Minta Keuchik Percepat Pendataan Penerima Bedah Rumah BSPS 2026
  • Bupati Pidie Jaya Minta Keuchik Percepat Pendataan Penerima Bedah Rumah BSPS 2026
  • Bupati Pidie Jaya Minta Keuchik Percepat Pendataan Penerima Bedah Rumah BSPS 2026