Aceh Timur Beri Tenggat 7 Hari bagi Pelaku Usaha, Pelanggar Aturan Sampah Terancam Kehilangan Izin
Pemkab Aceh Timur memberi peringatan pertama kepada pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan sebelum menjatuhkan sanksi administratif.
![]() |
| Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky |
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memberi waktu tujuh hari kepada pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan untuk memperbaiki pengelolaan limbah usahanya. Jika tetap melanggar setelah masa tenggang berakhir, pemerintah mengancam menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat teguran yang diterbitkan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky pada 8 Juni 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi di wilayah Aceh Timur.
Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima laporan masyarakat serta hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) yang masih menemukan pembuangan sampah sisa usaha, limbah makanan, dan kemasan di parit, pinggir jalan, sungai, maupun lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi.
Al-Farlaky mengatakan pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pelaku usaha yang setiap hari menghasilkan limbah dari aktivitas ekonominya.
"Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama," kata Al-Farlaky dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut dia, pembuangan sampah sembarangan tidak hanya mengganggu kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyumbat saluran air, memicu banjir saat musim hujan, menimbulkan pencemaran, serta meningkatkan risiko penyebaran penyakit.
Melalui surat tersebut, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan tempat sampah tertutup dan terpisah di lokasi usahanya. Sampah juga harus diserahkan kepada petugas pengangkut resmi sesuai jadwal atau diangkut sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain itu, pelaku usaha dilarang membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, sungai, maupun lahan kosong yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan.
Surat tersebut berlaku sebagai peringatan pertama. Pelaku usaha diberi waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah yang telah dibuang serta membenahi sistem pengelolaan sampah di tempat usahanya.
Jika pelanggaran masih ditemukan setelah batas waktu itu, pemerintah akan menerbitkan peringatan kedua yang disertai pemeriksaan administrasi terhadap izin usaha.
Apabila pelaku usaha tetap mengabaikan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap kebijakan itu mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam mengelola sampah sekaligus mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan banjir akibat buruknya pengelolaan limbah usaha.
Baca Juga:
