SWIPE UP TO READ

Aceh Singkil dan Subulussalam Usulkan Dapil Baru ke KPU RI, Ingin Perkuat Keterwakilan Politik

Dua pemerintah daerah mengusulkan pembentukan dapil baru agar aspirasi pembangunan Aceh Singkil dan Subulussalam lebih terwakili.

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kota Subulussalam mengusulkan pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Usulan tersebut diajukan dengan alasan memperkuat keterwakilan politik masyarakat di tingkat provinsi maupun nasional.

Usulan itu disampaikan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon bersama Wali Kota Subulussalam Rasid Bancin saat beraudiensi dengan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Melgia Carolina Van Harling, di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Iskandar Agani serta Wakil Ketua DPRK Kota Subulussalam Rasumin Pohan.

Safriadi mengatakan pembentukan dapil baru diusulkan agar Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memiliki representasi politik yang dinilai lebih proporsional. Menurut dia, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kepentingan daerah lain.

"Yang kami perjuangkan adalah agar masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memiliki keterwakilan yang lebih optimal sehingga aspirasi pembangunan daerah dapat diperjuangkan secara maksimal di tingkat DPRA maupun DPR RI," kata Safriadi.

Ia menilai keterwakilan politik yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam memperjuangkan program pembangunan, terutama bagi wilayah yang berada di bagian barat-selatan Aceh.

Senada dengan itu, Rasid Bancin berharap KPU RI dapat mempertimbangkan aspirasi kedua daerah tersebut.

"Kami berharap Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dapat menjadi satu daerah pemilihan sehingga masyarakat memiliki representasi politik yang lebih kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Kota Subulussalam Rasumin Pohan menyebut langkah bersama kedua kepala daerah menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme konstitusional.

Menurut dia, sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat mengawal proses pembentukan dapil baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya awal untuk menyampaikan aspirasi kepada KPU RI. Pembentukan daerah pemilihan sendiri merupakan kewenangan yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Aceh Singkil dan Subulussalam Usulkan Dapil Baru ke KPU RI, Ingin Perkuat Keterwakilan Politik
  • Aceh Singkil dan Subulussalam Usulkan Dapil Baru ke KPU RI, Ingin Perkuat Keterwakilan Politik
  • Aceh Singkil dan Subulussalam Usulkan Dapil Baru ke KPU RI, Ingin Perkuat Keterwakilan Politik
  • Aceh Singkil dan Subulussalam Usulkan Dapil Baru ke KPU RI, Ingin Perkuat Keterwakilan Politik
  • Aceh Singkil dan Subulussalam Usulkan Dapil Baru ke KPU RI, Ingin Perkuat Keterwakilan Politik
  • Aceh Singkil dan Subulussalam Usulkan Dapil Baru ke KPU RI, Ingin Perkuat Keterwakilan Politik