SWIPE UP TO READ

Aceh Selatan Percepat Usulan 9 Wilayah Pertambangan Rakyat, Targetkan Legalisasi Tambang Warga

Pemkab Aceh Selatan mengusulkan sembilan lokasi WPR seluas 640,98 hektare sebagai langkah menuju legalisasi pertambangan rakyat.

ACEH SELATAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pengusulan sembilan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh sebagai tahapan menuju penetapan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini ditempuh untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat.

Pembahasan percepatan usulan WPR dilakukan dalam rapat koordinasi yang melibatkan camat, keuchik, perangkat daerah, koperasi, dan organisasi masyarakat di Aula Lantai II Kantor Bupati Aceh Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.

Asisten II Sekretaris Daerah Aceh Selatan sekaligus Koordinator Pengusulan WPR, Iskandar Burma, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi sebelum usulan disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan ke Kementerian ESDM.

"Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam memenuhi persyaratan pengusulan lokasi WPR sekaligus tindak lanjut arahan Pemerintah Aceh terkait percepatan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat," kata Iskandar.

Menurut dia, keberadaan WPR diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus mendorong pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib, aman, dan memperhatikan aspek lingkungan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, menjelaskan pemerintah daerah bersama Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan telah memetakan sembilan lokasi yang akan diusulkan sebagai WPR.

Kesembilan lokasi tersebut tersebar di enam kecamatan dengan total luas sekitar 640,98 hektare.

Ia menegaskan lokasi yang diusulkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain sesuai dengan tata ruang, tidak berada di kawasan konservasi atau kawasan hutan yang dilarang untuk pertambangan, serta tidak tumpang tindih dengan wilayah izin usaha pertambangan.

"Aspek kesesuaian tata ruang menjadi perhatian utama. Lokasi yang diusulkan juga harus bebas dari tumpang tindih dengan kawasan konservasi maupun izin usaha lainnya," ujarnya.

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal, menilai legalisasi pertambangan rakyat menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Menurut dia, luas usulan sekitar 640 hektare merupakan tahap awal yang realistis mengingat setiap lokasi harus melalui proses verifikasi administratif dan teknis.

"Keputusan akhir tetap berada di Kementerian ESDM setelah usulan diproses melalui Pemerintah Aceh. Karena itu seluruh tahapan harus memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.

Dukungan juga datang dari para keuchik dan koperasi yang hadir dalam rapat. Mereka berharap proses pengusulan dapat segera diselesaikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola tambang rakyat.

Apabila disetujui pemerintah pusat, wilayah yang ditetapkan sebagai WPR nantinya dapat dikelola masyarakat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Skema tersebut diharapkan menjadi solusi untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Aceh Selatan Percepat Usulan 9 Wilayah Pertambangan Rakyat, Targetkan Legalisasi Tambang Warga
  • Aceh Selatan Percepat Usulan 9 Wilayah Pertambangan Rakyat, Targetkan Legalisasi Tambang Warga
  • Aceh Selatan Percepat Usulan 9 Wilayah Pertambangan Rakyat, Targetkan Legalisasi Tambang Warga
  • Aceh Selatan Percepat Usulan 9 Wilayah Pertambangan Rakyat, Targetkan Legalisasi Tambang Warga
  • Aceh Selatan Percepat Usulan 9 Wilayah Pertambangan Rakyat, Targetkan Legalisasi Tambang Warga
  • Aceh Selatan Percepat Usulan 9 Wilayah Pertambangan Rakyat, Targetkan Legalisasi Tambang Warga