SWIPE UP TO READ

Aceh Diusulkan Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

Wali Nanggroe menilai Aceh memiliki kesiapan kelembagaan dan regulasi untuk menjadi daerah pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah.
Wali Nanggroe saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama

BANDA ACEH – Aceh diusulkan menjadi daerah percontohan (pilot project) pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama. Usulan tersebut disampaikan Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Malik Mahmud, Aceh dinilai paling siap menjadi lokasi pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah karena telah memiliki Mahkamah Syar'iyah, didukung pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta sejumlah qanun yang mengatur pelaksanaan syariat.

"Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah," kata Malik Mahmud dalam forum yang digelar Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Ia mengatakan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah diperlukan untuk menjawab perkembangan industri halal, perbankan syariah, investasi, dan berbagai transaksi bisnis berbasis akad syariah yang terus berkembang. Menurutnya, sengketa di sektor tersebut membutuhkan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi dalam hukum positif sekaligus memahami prinsip-prinsip syariat Islam.

Malik Mahmud menilai penerapan Pengadilan Niaga Syariah di Aceh dapat menjadi tahap awal sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas. Model tersebut, kata dia, dapat diuji dan dievaluasi lebih dahulu sehingga menjadi rujukan dalam pengembangan sistem peradilan ekonomi syariah di tingkat nasional.

Selain memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha syariah, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Aceh juga dinilai sejalan dengan kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Dalam forum tersebut, Malik Mahmud juga menyatakan kesiapan Lembaga Wali Nanggroe mendukung Mahkamah Agung RI dalam penyusunan kebijakan maupun implementasi Pengadilan Niaga Syariah. Dukungan itu antara lain melalui penguatan kelembagaan, berbagi pengalaman penyelenggaraan Mahkamah Syar'iyah, serta membangun komunikasi dengan masyarakat dan pelaku usaha syariah di Aceh.

FGD penyusunan naskah akademik RUU Pengadilan Khusus Niaga Syariah menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Muchlis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang, serta anggota Komisi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Muhajirin Tohir.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Aceh Diusulkan Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional
  • Aceh Diusulkan Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional
  • Aceh Diusulkan Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional
  • Aceh Diusulkan Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional
  • Aceh Diusulkan Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional
  • Aceh Diusulkan Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional