Sekda Aceh Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris
BANDA ACEH – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah menetapkan Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, sebagai Komisaris Utama untuk periode 2026–2030. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa, 23 Juni 2026.
Penetapan Muhammad Nasir dilakukan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah dan disetujui seluruh pemegang saham yang hadir.
Selain menunjuk Muhammad Nasir sebagai komisaris utama, pemegang saham juga menyetujui Faisal sebagai Komisaris Independen serta Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030.
Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, mengatakan susunan komisaris dan direksi yang ditetapkan dalam RUPSLB tersebut telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat pemegang saham itu turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah, serta para pemegang saham yang terdiri atas bupati dan wali kota se-Aceh.
Menurut Mualem, perubahan susunan pengurus diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan kinerja Bank Aceh Syariah di tengah tantangan industri perbankan yang semakin kompetitif.
Ia juga berharap manajemen baru mampu memperkuat peran Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan daerah yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta pembangunan di Aceh.
Bank Aceh Syariah merupakan bank milik pemerintah daerah yang sahamnya dimiliki Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Aceh memegang peran penting dalam penyaluran pembiayaan, pengelolaan kas daerah, serta pengembangan sektor usaha masyarakat.[]
Baca Juga:
