SWIPE UP TO READ

Pemerintah Luncurkan Sistem Registrasi Karbon 9 Juli, Perdagangan Kredit Karbon Masuk Babak Baru

KLH menyiapkan Sistem Registrasi Unit Karbon yang terhubung dengan bursa karbon BEI untuk memperkuat transparansi dan manfaat ekonomi.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat 2

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional. Sistem tersebut akan terintegrasi dengan bursa karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas transaksi karbon.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan SRUK akan menjadi pintu utama dalam proses registrasi unit karbon sebelum diperdagangkan di bursa. Peluncuran sistem itu menjadi bagian dari penguatan infrastruktur pasar karbon nasional.

"Kami pada 9 Juli akan meluncurkan SRUK atau Sistem Registrasi Unit Karbon. Nantinya sistem ini akan terkoneksi dengan bursa karbon," kata Jumhur dalam Investor Daily Roundtable bertajuk Green is the New Growth: Orkestrasi Pengelolaan Lingkungan dan Pembiayaan Hijau untuk Pembangunan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Jumhur, pemerintah ingin memastikan perdagangan karbon tidak hanya menjadi aktivitas jual beli kredit karbon, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan skema pembagian manfaat (benefit sharing) agar masyarakat yang selama ini menjaga kawasan bernilai karbon tinggi turut memperoleh manfaat ekonomi dari perdagangan karbon.

"Kalau ada kawasan hutan yang memiliki nilai karbon dan diperdagangkan, pertanyaannya siapa yang menerima manfaat. Kami mendorong agar manfaat itu diterima oleh mereka yang memang menjaga dan melindungi kawasan tersebut," ujarnya.

Ia menilai keterlibatan masyarakat lokal menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing kredit karbon Indonesia di pasar internasional. Semakin besar manfaat yang diterima masyarakat penjaga kawasan, semakin tinggi pula nilai ekonomi kredit karbon yang dihasilkan.

Selain membangun SRUK, pemerintah juga terus menyempurnakan mekanisme perdagangan karbon, mulai dari pasar primer hingga skema transaksi langsung antar pelaku usaha (business to business atau B2B).

Menurut Jumhur, perdagangan karbon di Indonesia sebenarnya telah berjalan. Namun, skala transaksinya masih relatif terbatas sehingga diperlukan penguatan regulasi, sistem registrasi, dan infrastruktur pendukung agar pasar karbon nasional berkembang lebih cepat.

Melalui peluncuran SRUK, pemerintah berharap ekosistem perdagangan karbon Indonesia menjadi lebih terintegrasi dan kredibel. Sistem ini juga diharapkan mampu menarik lebih banyak pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca dan pengendalian perubahan iklim nasional.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pemerintah Luncurkan Sistem Registrasi Karbon 9 Juli, Perdagangan Kredit Karbon Masuk Babak Baru
  • Pemerintah Luncurkan Sistem Registrasi Karbon 9 Juli, Perdagangan Kredit Karbon Masuk Babak Baru
  • Pemerintah Luncurkan Sistem Registrasi Karbon 9 Juli, Perdagangan Kredit Karbon Masuk Babak Baru
  • Pemerintah Luncurkan Sistem Registrasi Karbon 9 Juli, Perdagangan Kredit Karbon Masuk Babak Baru
  • Pemerintah Luncurkan Sistem Registrasi Karbon 9 Juli, Perdagangan Kredit Karbon Masuk Babak Baru
  • Pemerintah Luncurkan Sistem Registrasi Karbon 9 Juli, Perdagangan Kredit Karbon Masuk Babak Baru