Pemerintah Aceh Dorong Revisi Rencana Pengembangan Blok Andaman, Minta Pengolahan Gas Dipindah ke Darat
![]() |
| Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama jajaran Pemerintah Aceh melakukan pertemuan dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta, Rabu (10/6/2026). |
JAKARTA — Pemerintah Aceh dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencapai kesepakatan untuk membuka ruang revisi terhadap Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman. Langkah ini dinilai menjadi peluang bagi Aceh untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari salah satu proyek migas terbesar yang tengah dikembangkan di perairan utara Sumatra.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan SKK Migas bersedia mengakomodasi usulan revisi yang akan disampaikan Pemerintah Aceh dalam waktu dekat.
“Mereka bersedia mengakomodasi revisi PoD yang akan kita sampaikan,” kata Nurlis di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Nurlis, Pemerintah Aceh pada prinsipnya mendukung penuh investasi yang dilakukan Mubadala Energy di Blok Andaman. Namun, pemerintah daerah menilai terdapat sejumlah aspek dalam rencana pengembangan yang perlu disempurnakan agar manfaat ekonomi proyek tersebut dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Aceh.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah skema pengolahan gas dan kondensat hasil produksi Lapangan Tengkulo. Dalam PoD yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta SKK Migas pada Maret 2026, gas dan kondensat direncanakan diproses terlebih dahulu melalui fasilitas terapung atau Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di kawasan South Andaman sebelum dialirkan ke fasilitas penerima di darat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
Pemerintah Aceh mengusulkan pendekatan berbeda. Gas dan kondensat diharapkan dapat langsung dialirkan ke daratan melalui jaringan pipa dan diolah pada fasilitas pengolahan darat atau Onshore Processing Facility (OPF) yang memanfaatkan infrastruktur energi yang telah tersedia di kawasan KEK Arun.
Menurut Nurlis, skema pengolahan di darat memiliki potensi memberikan nilai tambah yang jauh lebih besar dibandingkan fasilitas pengolahan terapung di laut.
“Pengolahan di darat berpotensi menghidupkan kembali industri pupuk dan petrokimia serta menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan fasilitas terapung di lepas pantai,” ujarnya.
Bagi Aceh, persoalan ini bukan sekadar menyangkut teknis produksi migas. Pemerintah daerah melihat pengembangan Blok Andaman sebagai momentum strategis untuk menggerakkan kembali kawasan industri Arun yang pernah menjadi salah satu pusat industri energi nasional.
Selain membuka peluang kebangkitan industri pupuk dan petrokimia, pengolahan gas di darat diyakini dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah. Aktivitas industri turunan, sektor jasa, usaha kecil dan menengah, hingga kebutuhan tenaga kerja baru diperkirakan akan tumbuh seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Dalam pertemuan dengan SKK Migas, Pemerintah Aceh juga mengangkat contoh pengembangan Blok Masela di Laut Arafura, Maluku. Proyek tersebut sebelumnya mengalami perubahan konsep dari pengolahan di laut menjadi pengolahan di darat setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan ekonomi.
Menurut Nurlis, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto membenarkan bahwa perubahan skema seperti itu pernah dilakukan pada proyek strategis nasional lainnya.
Gubernur Mualem, kata Nurlis, menegaskan bahwa usulan revisi PoD tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, Pemerintah Aceh ingin memastikan proyek bernilai miliaran dolar tersebut mampu memberikan keuntungan yang seimbang bagi investor, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
“Yang terpenting adalah bagaimana proyek ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Nurlis mengutip pernyataan gubernur.
Pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan lain. Pemerintah Aceh dan SKK Migas sepakat belum akan menyampaikan hasil pembahasan secara luas melalui konferensi pers hingga proses revisi PoD selesai dibahas dan memperoleh titik temu bersama.
Menurut Nurlis, Gubernur Aceh menginginkan seluruh tahapan berjalan secara matang agar keputusan yang diambil benar-benar mampu memberikan kepastian manfaat jangka panjang bagi daerah.
“Setelah revisi disepakati dan proyek ini dinilai benar-benar menguntungkan bagi Aceh, baru akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Bagi Pemerintah Aceh, pembahasan revisi PoD Blok Andaman menjadi lebih dari sekadar negosiasi teknis sektor energi. Di balik proyek migas itu tersimpan harapan untuk menghidupkan kembali kawasan industri Arun, memperluas lapangan kerja, serta menjadikan sumber daya alam Aceh sebagai motor pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga:
