Orang Utan Betina Terjebak di Kebun Warga Aceh Tamiang, BKSDA Lakukan Translokasi
BANDA ACEH — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mentranslokasi seekor orang utan sumatra (Pongo abelii) yang ditemukan terisolasi di areal perkebunan warga di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan pemindahan satwa dilindungi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya interaksi negatif antara orang utan dan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi satwa maupun warga.
Menurut Ujang, orang utan itu ditemukan di kawasan perkebunan milik warga di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tim BKSDA bersama mitra melakukan translokasi satu individu orang utan yang terisolasi di areal penggunaan lain berupa kebun masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah interaksi antara satwa liar dilindungi dengan masyarakat," kata Ujang dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 20 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, orang utan tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia sekitar 25 tahun. Satwa itu dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga direkomendasikan untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Orang utan sumatra merupakan satwa endemik Pulau Sumatra yang berstatus dilindungi. Dalam daftar konservasi global, spesies ini masuk kategori kritis atau terancam punah dengan risiko sangat tinggi mengalami kepunahan di alam liar.
BKSDA Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, maupun memperdagangkan orang utan. Praktik perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal masih menjadi salah satu ancaman utama terhadap kelestarian populasi orang utan di Sumatra.
Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga habitat satwa dengan tidak melakukan pembukaan lahan atau penebangan di kawasan hutan yang menjadi tempat hidup orang utan.
BKSDA mengimbau warga segera melapor apabila menemukan orang utan berada di luar habitatnya, termasuk di kawasan perkebunan atau permukiman. Pelaporan dini dinilai penting agar petugas dapat melakukan penanganan secara cepat dan tepat guna mencegah konflik antara manusia dan satwa liar.
"Jika menemukan orang utan di luar kawasan hutan, masyarakat dapat segera menghubungi petugas BKSDA agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin," kata Ujang.
Baca Juga:
