SWIPE UP TO READ

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp90 Miliar di Bank BUMN

Polda Sumsel menduga kredit dicairkan menggunakan dokumen proyek palsu. Kerugian bank BUMN ditaksir mencapai Rp90 miliar.
Konferensi pers oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dalam kasus dugaan fraud kredit senilai Rp90 miliar yang merugikan salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Palembang./Bisnis/JIBI/Husnul Iga Puspita

PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud pemberian fasilitas kredit yang merugikan salah satu bank milik negara di Palembang. Nilai kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp90 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan, Listiyono Dwi Nugroho, mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi sepanjang 2022 hingga 2023. Kasus bermula dari pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur.

Menurut Listiyono, para debitur diduga mengajukan pencairan kredit dengan memanfaatkan sejumlah perusahaan dan menggunakan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Para debitur diduga menggunakan dokumen palsu berupa draf kontrak, invoice, hingga berita acara serah terima (BAST) yang seolah-olah berasal dari sejumlah perusahaan pemberi kerja," kata Listiyono dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Setelah kredit dicairkan, dana diduga ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke sejumlah rekening. Seluruh fasilitas kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp90 miliar.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 15 tersangka yang terdiri atas oknum pegawai bank, direktur perusahaan, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.

Penyidik menduga tersangka ES dan IAW berperan mengendalikan pengajuan kredit dengan menggunakan dokumen proyek yang tidak sesuai fakta. Keduanya diduga dibantu AFD, ARP, dan FN yang menyiapkan berbagai dokumen pendukung.

Sementara itu, tersangka JJ, LEG, HR, dan HNK diduga memberikan konfirmasi mengenai proyek kepada pihak bank sehingga pengajuan kredit dapat diproses hingga pencairan dana.

"Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Listiyono.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan pada Juni 2024. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan>, serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Penyidik juga menyita berbagai barang bukti, antara lain kontrak, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, hingga hasil audit yang diduga menguatkan unsur tindak pidana.

Menurut Listiyono, penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjaga integritas industri jasa keuangan dari praktik fraud yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp90 Miliar di Bank BUMN
  • Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp90 Miliar di Bank BUMN
  • Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp90 Miliar di Bank BUMN
  • Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp90 Miliar di Bank BUMN
  • Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp90 Miliar di Bank BUMN
  • Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Dugaan Fraud Kredit Rp90 Miliar di Bank BUMN