SWIPE UP TO READ

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Ditolak

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU Pilkada dan menegaskan kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat sesuai prinsip kedaulatan.
Gambar Ilustrasi

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ketentuan itu dinilai sejalan dengan asas pemilu serta prinsip kedaulatan rakyat yang berlaku dalam sistem demokrasi Indonesia.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

"Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial dalam batas penalaran yang wajar.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang menjadi rujukan dalam perkara serupa, di antaranya Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, serta 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Para pemohon menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Mereka menilai norma tersebut berpotensi multitafsir di tengah munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurut pemohon, perubahan itu dapat menggeser prinsip pemilihan langsung yang menjadi salah satu hasil reformasi.

Namun MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap menjadi dasar pelaksanaan pilkada di Indonesia.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Ditolak
  • MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Ditolak
  • MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Ditolak
  • MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Ditolak
  • MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Ditolak
  • MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Ditolak