Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korban Kekerasan Seksual Anak di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Pemkab Kawal hingga Eksekusi di Kejari

Pemkab Aceh Jaya mengawal penyerahan restitusi Rp30 juta bagi korban kekerasan seksual anak sebagai pemulihan hak pascavonis tetap.

CALANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengawal penyerahan restitusi atau ganti kerugian kepada seorang anak korban kekerasan seksual. Pembayaran ini merupakan bagian dari pemulihan hak korban setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Restitusi senilai Rp30 juta itu diserahkan di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa, 23 Juni 2026. Proses tersebut difasilitasi Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Jaya sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan.

Pemkab Aceh Jaya hadir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB), dipimpin Kepala DPMPKB Dahrial Saputra, bersama bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pembayaran restitusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, mengatakan kehadiran pemerintah daerah dalam proses tersebut merupakan bagian dari komitmen memastikan korban memperoleh hak pemulihan secara utuh, tidak hanya melalui pemidanaan pelaku.

“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak. Restitusi ini adalah salah satu hak korban,” kata Dahrial.

Ia menambahkan, pemenuhan hak restitusi penting untuk mendukung pemulihan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun keberlanjutan pendidikan.

Dahrial berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan korban, termasuk layanan pendampingan psikologis dan masa depan anak.

“Anak korban harus tetap punya kesempatan untuk tumbuh dan belajar,” ujarnya.

Penyerahan restitusi ini juga menunjukkan sinergi antar lembaga dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh Jaya. Kejaksaan Negeri bertindak sebagai pelaksana eksekusi, Mahkamah Syar’iyah sebagai pemutus perkara, sementara DPMPKB melalui UPTD PPA mendampingi korban sejak awal proses.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan komitmen untuk memperkuat pencegahan, perlindungan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mendorong lingkungan yang lebih aman bagi anak di daerah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Korban Kekerasan Seksual Anak di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Pemkab Kawal hingga Eksekusi di Kejari
  • Korban Kekerasan Seksual Anak di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Pemkab Kawal hingga Eksekusi di Kejari
  • Korban Kekerasan Seksual Anak di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Pemkab Kawal hingga Eksekusi di Kejari
  • Korban Kekerasan Seksual Anak di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Pemkab Kawal hingga Eksekusi di Kejari
  • Korban Kekerasan Seksual Anak di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Pemkab Kawal hingga Eksekusi di Kejari
  • Korban Kekerasan Seksual Anak di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Pemkab Kawal hingga Eksekusi di Kejari