SWIPE UP TO READ

Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara

DPRA meminta polisi mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap warga Aceh Utara dan mendesak perusahaan bertanggung jawab jika pelaku terbukti.
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin

BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin mendesak kepolisian mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Aceh Utara yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector. Ia menegaskan persoalan penagihan utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.

Korban diketahui bernama Nurmajidah (32), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Dugaan penganiayaan mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah.

"Saya belum mendapatkan informasi bagaimana kronologi kejadian secara persis. Namun, dari informasi yang saya terima, korban diduga dianiaya oknum debt collector karena persoalan kredit," kata Tgk. Muharuddin dalam keterangannya, Selasa, 16 Juli 2026.

Politikus Partai Aceh itu meminta jajaran Polres Aceh Utara segera menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut agar seluruh fakta dapat terungkap dan korban memperoleh kepastian hukum.

Menurut Muharuddin, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam proses penagihan utang, terlebih jika korbannya seorang perempuan.

"Kalaupun ada persoalan utang-piutang, pemukulan atau penganiayaan tetap tidak dibenarkan. Karena itu kami mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan penganiayaan terhadap warga Aceh Utara ini," ujarnya.

Selain meminta aparat penegak hukum bertindak, Muharuddin juga meminta perusahaan tempat oknum debt collector tersebut bekerja ikut bertanggung jawab apabila hasil penyelidikan membuktikan terjadi penganiayaan.

Ia menilai perusahaan harus menjatuhkan sanksi kepada pelaku, termasuk pemecatan, serta memberikan tanggung jawab atas biaya pengobatan dan kerugian lain yang dialami korban.

"Perusahaan harus memberi sanksi dengan memecat anggotanya yang melakukan penganiayaan itu. Untuk korban, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan dan kerugian lain yang dialami," katanya.

Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penganiayaan tersebut maupun perkembangan penyelidikan atas kasus yang viral di media sosial itu.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara
  • Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara
  • Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara
  • Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara
  • Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara
  • Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara