Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gaji PPPK Guru dan Nakes Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Soroti Beban Fiskal Daerah

Uploaded Image
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda

JAKARTA– Di tengah semakin sempitnya ruang fiskal pemerintah daerah, DPR mulai mendorong perubahan skema pembiayaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan. Usulan itu muncul setelah banyak daerah kesulitan menanggung belanja pegawai yang terus membengkak akibat gelombang pengangkatan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar dengan menanggung gaji PPPK sektor pendidikan dan kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat sekaligus mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah dibiayai dari APBN,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Usulan tersebut muncul di tengah kekhawatiran banyak pemerintah daerah yang menghadapi tingginya beban belanja pegawai. Dalam sejumlah kasus, porsi anggaran untuk membayar aparatur bahkan telah melampaui separuh total APBD, sehingga menyisakan ruang yang sangat terbatas untuk pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Menurut Rifqi, apabila pembiayaan PPPK guru dan tenaga kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat, daerah akan memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani. Di sisi lain, birokrasi tetap bisa berjalan dan melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu mengingatkan bahwa larangan merekrut tenaga honorer baru sebenarnya telah menjadi amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan pada 2023. Pemerintah dan DPR, kata dia, kini sedang berupaya menata ulang birokrasi agar lebih profesional dan berbasis merit.

Dalam pembahasan revisi UU ASN mendatang, DPR bahkan berencana mengusulkan sanksi bagi pejabat daerah yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer baru di luar ketentuan yang berlaku.

“Yang kita butuhkan sekarang adalah meningkatkan meritokrasi birokrasi kita, baik terhadap PNS maupun PPPK,” kata Rifqi.

Menurut dia, penguatan sistem merit akan berdampak langsung pada efisiensi birokrasi. Aparatur yang direkrut berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi dinilai lebih mampu menghasilkan pelayanan publik yang efektif dibandingkan praktik perekrutan yang tidak terukur.

Rifqi juga menyoroti dampak fiskal dari pengangkatan sekitar 1,7 juta tenaga honorer menjadi PPPK sepanjang 2024 hingga 2025. Kebijakan tersebut memang memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN, tetapi sekaligus meningkatkan kewajiban belanja pegawai pemerintah daerah secara signifikan.

“Implikasi terhadap keuangan negara tidak kecil. Di beberapa kabupaten dan kota, belanja pegawai sudah lebih dari 60 hingga 70 persen,” ujarnya.

Kondisi itu, lanjut Rifqi, berpotensi menghambat pembangunan daerah karena sebagian besar APBD terserap untuk membayar aparatur. Padahal, masyarakat juga membutuhkan pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi yang memerlukan dukungan anggaran memadai.

“Jangan sampai APBD itu kemudian tidak dihajatkan untuk pembangunan, tetapi hanya untuk belanja pegawai,” katanya.

Perdebatan mengenai pembiayaan PPPK diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan kebijakan fiskal nasional menjelang implementasi penuh ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027. Di satu sisi, pemerintah berupaya memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pengangkatan PPPK. Namun di sisi lain, keberlanjutan fiskal daerah juga menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

Bagi banyak daerah, terutama yang memiliki pendapatan asli daerah terbatas, keputusan mengenai siapa yang menanggung gaji PPPK bukan sekadar persoalan administrasi anggaran. Kebijakan itu akan menentukan seberapa besar kemampuan daerah membiayai pembangunan sekaligus mempertahankan kualitas layanan dasar bagi masyarakat.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Gaji PPPK Guru dan Nakes Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Soroti Beban Fiskal Daerah
  • Gaji PPPK Guru dan Nakes Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Soroti Beban Fiskal Daerah
  • Gaji PPPK Guru dan Nakes Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Soroti Beban Fiskal Daerah
  • Gaji PPPK Guru dan Nakes Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Soroti Beban Fiskal Daerah
  • Gaji PPPK Guru dan Nakes Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Soroti Beban Fiskal Daerah
  • Gaji PPPK Guru dan Nakes Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Soroti Beban Fiskal Daerah