SWIPE UP TO READ

Dewan Pers Minta Kemendagri Tertibkan Kerja Sama Media dengan Pemda, Soroti Praktik Wartawan Jadi Humas

Dewan Pers mengusulkan MoU dengan Kemendagri untuk mengatur kerja sama media dan pemda serta mencegah penyalahgunaan anggaran publikasi.

JAKARTA – Dewan Pers mengusulkan penyusunan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatur mekanisme kerja sama media dengan pemerintah daerah. Usulan itu disampaikan dalam audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan kerja sama antara media dan pemerintah daerah selama ini masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya, praktik yang menempatkan wartawan menjalankan fungsi kehumasan pemerintah daerah sehingga mengaburkan independensi pers.

Menurut Komaruddin, pemerintah daerah perlu mendukung peningkatan kapasitas wartawan melalui mekanisme anggaran yang resmi tanpa mengintervensi independensi media.

Dewan Pers juga menilai perlu ada regulasi yang lebih jelas di tengah menjamurnya media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum memenuhi standar kompetensi. Karena itu, lembaga tersebut mengusulkan MoU dengan Kemendagri sebagai payung kerja sama antara media dan pemerintah daerah.

Usulan serupa sebelumnya telah diterapkan Dewan Pers bersama sejumlah lembaga negara, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, TNI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan Kemendagri akan lebih selektif dalam menjalin kemitraan dengan media massa. Ia meminta seluruh jajaran humas Kemendagri maupun pemerintah daerah memprioritaskan kerja sama dengan media yang memiliki legalitas jelas dan telah terverifikasi Dewan Pers.

Bima juga meminta Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oknum wartawan atau media yang tidak menjalankan profesinya secara profesional.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menegaskan media maupun wartawan yang tidak memiliki legalitas dan profesionalitas tidak akan memperoleh akses terhadap anggaran publikasi pemerintah daerah yang bersumber dari APBD.

Kemendagri juga mendukung penyusunan MoU tersebut dengan catatan pembagian kewenangan perlu diperjelas antara Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Dinas Komunikasi dan Informatika di daerah.

Dalam pertemuan itu, Dewan Pers turut menyoroti praktik sejumlah pejabat daerah yang meminta penghapusan atau take down berita langsung kepada penyedia layanan hosting ketika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Menurut Dewan Pers, langkah tersebut bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Selain itu, Dewan Pers mencatat kecenderungan pemerintah daerah lebih memilih bekerja sama dengan kreator konten atau influencer dibandingkan media arus utama dalam kegiatan publikasi.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mendorong Kemendagri mengajak pemerintah daerah memperkuat literasi media bagi aparatur sipil negara (ASN) serta mendukung pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers secara berkala. Kedua lembaga juga akan melanjutkan pembahasan teknis mengenai ruang lingkup kerja sama, kriteria kemitraan media, serta program peningkatan kapasitas jurnalis.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Dewan Pers Minta Kemendagri Tertibkan Kerja Sama Media dengan Pemda, Soroti Praktik Wartawan Jadi Humas
  • Dewan Pers Minta Kemendagri Tertibkan Kerja Sama Media dengan Pemda, Soroti Praktik Wartawan Jadi Humas
  • Dewan Pers Minta Kemendagri Tertibkan Kerja Sama Media dengan Pemda, Soroti Praktik Wartawan Jadi Humas
  • Dewan Pers Minta Kemendagri Tertibkan Kerja Sama Media dengan Pemda, Soroti Praktik Wartawan Jadi Humas
  • Dewan Pers Minta Kemendagri Tertibkan Kerja Sama Media dengan Pemda, Soroti Praktik Wartawan Jadi Humas
  • Dewan Pers Minta Kemendagri Tertibkan Kerja Sama Media dengan Pemda, Soroti Praktik Wartawan Jadi Humas