Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta untuk Perkuat Dana Kelolaan

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah

BANDUNG — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya pendaftaran haji menjadi Rp35 juta dari saat ini Rp25 juta. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperbesar dana kelolaan sehingga nilai manfaat yang dihasilkan bagi jamaah haji dapat meningkat pada masa mendatang.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan rencana kenaikan setoran awal tersebut sebenarnya telah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) lembaganya dan dirancang berlangsung secara bertahap.

“Di dalam Rencana Strategis kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta,” kata Fadlul di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Fadlul, skenario kenaikan itu idealnya mulai diterapkan sejak 2024 dan dilakukan secara bertahap hingga 2026. Dengan cara tersebut, dana yang dikelola BPKH akan bertambah lebih cepat sehingga mampu menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menjelaskan bahwa besaran setoran awal memiliki pengaruh langsung terhadap kapasitas dana kelolaan. Semakin besar dana yang masuk, semakin besar pula peluang memperoleh hasil investasi yang optimal.

Sebaliknya, jika kenaikan setoran awal tidak terlaksana, nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana haji berpotensi tidak mencapai target yang diharapkan.

“Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Selain faktor dana kelolaan, BPKH juga melihat peluang peningkatan hasil investasi dari perkembangan pasar keuangan syariah. Salah satu instrumen yang menjadi andalan pengelolaan dana haji adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Menurut Fadlul, kondisi pasar yang menyebabkan harga SBSN turun justru dapat menjadi peluang bagi BPKH untuk memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi. Dalam mekanisme pasar obligasi, penurunan harga surat berharga biasanya diikuti kenaikan tingkat imbal hasil atau yield.

“Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi,” kata dia.

BPKH selama ini mengelola dana haji yang berasal dari setoran awal calon jamaah serta berbagai sumber dana lainnya. Hasil pengelolaan dana tersebut digunakan untuk memberikan nilai manfaat yang membantu menekan biaya yang harus dibayar jamaah ketika berangkat menunaikan ibadah haji.

Karena itu, penguatan dana kelolaan menjadi salah satu strategi yang terus didorong guna menjaga keberlanjutan pembiayaan haji di tengah meningkatnya biaya penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun.

Meski demikian, Fadlul menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan setoran awal bukan berada di tangan BPKH. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama.

Ia juga menilai usulan kenaikan setoran awal tidak harus dimasukkan secara khusus dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH,” ujarnya.

Usulan kenaikan setoran awal menjadi Rp35 juta muncul di tengah upaya pemerintah dan BPKH menjaga keseimbangan antara kemampuan calon jamaah membayar biaya haji dan kebutuhan memperkuat dana kelolaan. Di satu sisi, dana yang lebih besar dapat meningkatkan hasil investasi dan nilai manfaat bagi jamaah. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat yang harus menunggu antrean haji dalam jangka waktu yang panjang.

Karena itu, keputusan mengenai besaran setoran awal diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  •  BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta untuk Perkuat Dana Kelolaan
  •  BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta untuk Perkuat Dana Kelolaan
  •  BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta untuk Perkuat Dana Kelolaan
  •  BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta untuk Perkuat Dana Kelolaan
  •  BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta untuk Perkuat Dana Kelolaan
  •  BPKH Usulkan Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta untuk Perkuat Dana Kelolaan