Aceh Terbitkan 1.497 Dokumen Kependudukan bagi Korban Banjir di Aceh Timur
Program fastDUK membantu warga terdampak banjir dan longsor memperoleh kembali KTP, KK, akta, serta dokumen kependudukan lainnya.
![]() |
| Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu melalui program fastDUK di Kabupaten Aceh Timur. |
ACEH TIMUR - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) menerbitkan 1.497 dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Timur melalui program Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu (fastDUK).
Pelayanan berlangsung selama tiga hari di Kecamatan Peureulak dan Kecamatan Simpang Ulim. Program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh mempercepat pemulihan pascabencana yang melanda sejumlah wilayah pada akhir 2025.
Layanan dilaksanakan melalui kerja sama Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Timur. Masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana dapat mengurus penerbitan kembali dokumen secara langsung di lokasi.
Sebanyak 1.497 dokumen berhasil diterbitkan, terdiri atas 580 layanan perekaman KTP elektronik, 675 pencetakan KTP elektronik, 133 Kartu Keluarga, 103 akta pencatatan sipil, serta enam Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Sekretaris Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Muhammad Amin, mengatakan layanan jemput bola tersebut bertujuan memastikan masyarakat tetap memiliki dokumen kependudukan yang sah sehingga dapat mengakses berbagai layanan publik.
"Banyak warga kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana. Karena itu, kami hadir langsung untuk membantu penerbitan kembali dokumen secara cepat, mudah, dan tanpa biaya," kata Amin dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut dia, kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap menjadi syarat penting bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga berbagai program pemulihan pascabencana.
Selama pelaksanaan layanan, masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perekaman KTP elektronik, mencetak ulang dokumen yang hilang, memperbarui data kependudukan, serta mengurus berbagai dokumen pencatatan sipil.
Pemerintah Aceh berharap program fastDUK dapat mempercepat pemulihan administrasi kependudukan masyarakat terdampak bencana sehingga aktivitas sosial, ekonomi, dan pelayanan publik dapat kembali berjalan normal.
Baca Juga:
