SWIPE UP TO READ

80 Persen Warga Sudah Pakai Produk Keuangan, Tapi OJK Khawatir Banyak yang Belum Paham Risikonya

Survei OJK menunjukkan inklusi keuangan melampaui literasi. OJK memperketat pengawasan influencer dan mendorong literasi masuk kurikulum sekolah.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai masih lebarnya kesenjangan antara penggunaan produk keuangan dan tingkat pemahaman masyarakat menjadi tantangan utama dalam perlindungan konsumen. Di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan, masyarakat dinilai semakin mudah mengakses berbagai produk, tetapi belum seluruhnya memahami manfaat maupun risikonya.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang disusun OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Namun, tingkat literasi keuangan baru berada di angka 66,46 persen.

Pelaksana Tugas Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Andi Muhammad Yusuf, mengatakan tingginya tingkat inklusi belum diikuti kemampuan masyarakat memahami karakteristik produk jasa keuangan yang digunakan.

"Artinya, masyarakat lebih banyak memanfaatkan produk atau lembaga jasa keuangan dibandingkan benar-benar mengetahui dan memahami karakteristik produk tersebut," kata Andi dalam Journalist Class OJK di Tangerang Selatan, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Andi, perkembangan teknologi digital menjadi salah satu faktor yang mempercepat akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Kini, masyarakat dapat membuka rekening, membeli produk investasi, mengakses asuransi, hingga bertransaksi hanya melalui telepon pintar.

Selain digitalisasi, perluasan inklusi juga didorong berbagai program pemerintah yang mewajibkan masyarakat memiliki rekening, seperti penyaluran bantuan sosial maupun layanan di sektor pendidikan. Namun, kemudahan akses tersebut tidak otomatis meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan.

Andi mengatakan literasi keuangan tidak hanya diukur dari kepemilikan rekening atau penggunaan produk keuangan, tetapi juga kemampuan mengambil keputusan keuangan secara bijak, aman, dan sesuai kebutuhan.

Ia menjelaskan literasi keuangan mencakup lima aspek, yakni pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku. Kelima aspek tersebut dinilai penting untuk mendukung perencanaan keuangan jangka panjang, mulai dari dana pendidikan, kepemilikan rumah, perlindungan asuransi, hingga persiapan pensiun.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai kesenjangan antara literasi dan inklusi membuat konsumen lebih rentan terhadap promosi yang menyesatkan, terutama melalui media sosial.

Menurut Heru, OJK perlu memperkuat pengawasan terhadap pemasaran produk keuangan digital, termasuk memastikan para influencer menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan tidak menjanjikan keuntungan secara berlebihan.

"Perlindungan konsumen tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum mengambil keputusan keuangan," kata Heru.

Di sisi edukasi, OJK tengah mendorong literasi keuangan masuk ke dalam kurikulum pendidikan formal. Program tersebut disiapkan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui penyusunan modul pembelajaran serta proyek percontohan di sejumlah sekolah.

Selain itu, OJK memperluas program Duta Literasi Keuangan dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, serta media massa. Otoritas juga berencana mengembangkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan hingga tingkat provinsi agar kondisi literasi di setiap daerah dapat dipetakan lebih rinci.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur aktivitas financial influencer. Aturan tersebut mewajibkan influencer mengungkapkan hubungan kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan ketika mempromosikan suatu produk. Mereka juga dituntut memiliki kompetensi yang memadai di bidang keuangan.

Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2 OJK, Wawan Supriyanto, mengatakan pendekatan pengawasan kini lebih diarahkan pada langkah pencegahan. Salah satu fokusnya adalah mengevaluasi proses pemberian kredit untuk menekan angka kredit bermasalah (non-performing loan atau NPL) yang kerap berujung pada praktik penagihan yang melanggar aturan.

Menurut Wawan, OJK bersama industri jasa keuangan sedang mengkaji berbagai aspek, mulai dari mekanisme penilaian kelayakan kredit (credit scoring), proses penyaluran pembiayaan, hingga desain produk keuangan. Evaluasi tersebut dilakukan agar perlindungan konsumen dapat diperkuat tanpa menghambat pertumbuhan industri jasa keuangan maupun perekonomian nasional.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • 80 Persen Warga Sudah Pakai Produk Keuangan, Tapi OJK Khawatir Banyak yang Belum Paham Risikonya
  • 80 Persen Warga Sudah Pakai Produk Keuangan, Tapi OJK Khawatir Banyak yang Belum Paham Risikonya
  • 80 Persen Warga Sudah Pakai Produk Keuangan, Tapi OJK Khawatir Banyak yang Belum Paham Risikonya
  • 80 Persen Warga Sudah Pakai Produk Keuangan, Tapi OJK Khawatir Banyak yang Belum Paham Risikonya
  • 80 Persen Warga Sudah Pakai Produk Keuangan, Tapi OJK Khawatir Banyak yang Belum Paham Risikonya
  • 80 Persen Warga Sudah Pakai Produk Keuangan, Tapi OJK Khawatir Banyak yang Belum Paham Risikonya