Scroll ke bawah untuk melanjutkan

26 Pelaku Usaha di Abdya Langsung Kantongi Badan Hukum, Ini Dampaknya bagi UMKM Lokal

Kemenkum Aceh mendorong UMKM Abdya naik kelas lewat perseroan perorangan, dari petani jengkol hingga padi Sigupai ikut legalisasi usaha
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, memberikan sosialisasi penguatan branding melalui pelindungan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha di Aceh Barat Daya.

BLANGPIDIE - Sebanyak 26 pelaku usaha di Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mengantongi badan hukum perseroan perorangan setelah mendapatkan pendampingan dari Kementerian Hukum Aceh.

Para pelaku usaha itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari pengurus koperasi desa, kelompok petani jengkol, hingga petani padi Sigupai. Mereka mengikuti kegiatan penguatan branding melalui pelindungan kekayaan intelektual yang digelar di ruang selasar Aula Bapperida Abdya.

Kegiatan tersebut dirancang untuk mempercepat akses legalitas usaha bagi pelaku ekonomi kecil di daerah. Fokusnya adalah mendorong usaha mikro dan kecil agar memiliki status hukum yang jelas dan lebih mudah berkembang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengatakan pendekatan jemput bola dilakukan untuk memangkas hambatan birokrasi yang selama ini membuat pelaku UMKM enggan mengurus badan hukum.

“Kami ingin mengubah stigma bahwa mengurus badan hukum itu susah dan mahal. Hari ini kami fasilitasi langsung di tempat, dan 26 pelaku usaha langsung memperoleh status perseroan perorangan,” kata Purwandani, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut dia, legalitas usaha menjadi kunci agar produk lokal Abdya memiliki daya saing yang lebih kuat, terutama di sektor komoditas unggulan seperti padi Sigupai dan jengkol.

Dengan status hukum yang jelas dan perlindungan merek, pelaku usaha disebut lebih mudah mengakses permodalan perbankan sekaligus mengurangi risiko klaim merek oleh pihak lain.

Kemenkum Aceh berharap pendampingan ini dapat mendorong peralihan pelaku usaha dari sektor informal ke formal, sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah berbasis potensi lokal.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • 26 Pelaku Usaha di Abdya Langsung Kantongi Badan Hukum, Ini Dampaknya bagi UMKM Lokal
  • 26 Pelaku Usaha di Abdya Langsung Kantongi Badan Hukum, Ini Dampaknya bagi UMKM Lokal
  • 26 Pelaku Usaha di Abdya Langsung Kantongi Badan Hukum, Ini Dampaknya bagi UMKM Lokal
  • 26 Pelaku Usaha di Abdya Langsung Kantongi Badan Hukum, Ini Dampaknya bagi UMKM Lokal
  • 26 Pelaku Usaha di Abdya Langsung Kantongi Badan Hukum, Ini Dampaknya bagi UMKM Lokal
  • 26 Pelaku Usaha di Abdya Langsung Kantongi Badan Hukum, Ini Dampaknya bagi UMKM Lokal